26 Apr
2017
Kota Bekasi 26 04 2017 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Bidang TIK menggelar acara Focus Group Discussion FGD diHotel Merbabu Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi mengenai perhitungan retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi Dalam acara tersebut turut hadir narasumber Perwakilan dari Kementrian Kominfo RI Budhi Setiyanto Kepala Seksi Infrastruktur Komunikasi Radio KepalaBappeda Ir Koswara Kepala Diskominfostandi Dinas PUPR yang di wakili Kepala Seksi Penataan Bangunan Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Heni Setiowati S T M Si Kepala Bidang TIK Kepala Sub Bidang TIK serta staf pelaksana pada Diskominfostandi Perangkat Daerah PD Camat dan Lurah seKota Bekasi ATSI Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia seKota Bekasi Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Pekerjaan Umum Mentri Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07 PRT M 2009 Nomor 19 PER M KOMINFO 03 2009 Nomor 3 P 2009 dan Permen Kominfo Nomor 02 PER M KOMINFO 3 2008 serta Retribusi MenaraTelekomunikasi UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 124 sebagai dasar Pengendalian Restribusi Menara Kepala Diskominfostandi Dr dr Hj Titi Masrifahati MKM menyebutkan peran Diskominfostandi sebagai pengelolaan telekomunikasi di Kota Bekasi Telekomunikasi untuk kebutuhan masyarakat agar penyebaran menara tidak berbentur dengan estetika kota pada tahun 2016 terdapat 333 menara yang telah memiliki IMB dari data tersebut mempunyai potensi untuk PAD Kota Bekasi Diskominfostandi sebagai pengelola di dapatkan PAD 1 5 milyar menjadi tanggungjawab Diskominfostandi untuk menarik retribusi tersebut Target harus dicapai pada akhir tahun inisiasi untuk pelaksaan PAD tersebut FGD ini dilaksanakan untuk bersamasama pihak swasta untuk merumuskan suatu penataan menara telekomunikasi ujarnya Acara FGD ini dibuka oleh Kepala Bappeda Ir Koswara mewakili Sekretaris Daerah Kota Bekasi dalam sambutannya terdapat 2 retribusi pada menara telekomunikasi yaitu Izin Mendirikan Bangunan IMB dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Ir Koswara mengatakan Retribusi merupakan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat pelayanan pemerintah terhadap pengendalian menara 800 menara 467 menara tidak berizin dan sisanya sudah jelas identitas menara imbuhnya Data 800 menara harus ada pengendalian tujuannya memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekitar dan harus menjamin ketersediaan telekomunikasi agar terpenuhi masyarakat lanjutnya Dalam pembukaan acaranya ini juga mantan Kepala Dinas Tata Kota tersebut menilai Agar tidak di bekukan lagi oleh Mahkamah Konstitusi MK retribusi harus sesuai demham ketentuan undangundang agar retribusi tersebut terealisasikan menara merupakan penunjang dan dapat dilakukan sebagai pengembangan smart city yang tentunya harus ada Standart Operation Procedur SOP pengelolaan menara telekomunikasi Untuk proyeksi ke depan mungkin saja bentuk fisik menara terlihat kecil guna penempatan menara yang lebih mudah tutupnya Di akhir acara di tutup dengan forum diskusi antara Dinas PUPR penguasaha telekomunikasi Perangkat Daerah PD perwakilan Camat dan Lurah Olan