tugas pokok dan fungsi

Kepala Dinas

Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian untuk mencapai visi dan misi Dinas.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
b. menetapkan visi dan misi Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
f. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
g. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
h. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;
i. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
j. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
k. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Dinas kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev;
l. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
m. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
n. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
o. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
p. mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, egovernment serta statistik dan persandian berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
q. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan fungsi urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang meliputi pelaksanaan di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
r. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian sesuai kebijakan Wali Kota;
s. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;
t. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
u. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
v. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
w. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
x. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
y. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
z. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas bidang-bidang;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis bidang-bidang;
d. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing Bidang;
h. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
i. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas;
j. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas;
k. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-bidang;
l. mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas;
n. mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat Daerah;
o. mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
p. mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;
q. mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Dinas;
r. mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan;
s. mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;
t. mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
u. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas;
v. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Dinas;
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis bidang;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
(4) Sekretariat, membawahkan:
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik

(1) Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi publik serta layanan komunikasi dan informasi publik untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya;

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pembuatan bahan dan pengkajian dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, data jejaring komunikasi digital serta literasi media digital;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, perumusan, pengembangan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan strategi komunikasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta peningkatan citra positif daerah;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengoordinasian, serta pemberdayaan dalam pelaksanaan layanan komunikasi dan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta smart branding secara digital;
f. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan Perangkat Daerah terkait;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
i. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
d. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
h. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
i. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
l. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
m. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi publik serta layanan komunikasi dan informasi publik;
n. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
o. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
p. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
q. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
r. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
s. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
t. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
u. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
v. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang Pengelolaan Informasi Publik, membawahkan:
a. Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
b. Seksi Strategi Komunikasi Publik;
c. Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

(1) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi, infrastruktur layanan data centre serta keamanan informasi untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan, monitoring dan fasilitasi pertimbangan teknis serta pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi yang meliputi ekosistem TIK, regulasi, SDM TIK, jaringan TIK, layanan Virtual Private Network (VPN);
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan dan penetapan dalam pelaksanaan infrastruktur layanan data centre yang meliputi ekosistem pusat data, Virtual Cloud Computing Perangkat Daerah, recovery data dan standarisasi perangkat keras;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, pengamanan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan keamanan informasi yang meliputi pengamanan informasi infrastruktur dan teknologi serta sistem elektronik keamanan informasi;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
d. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
h. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
i. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
l. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
m. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi, infrastruktur layanan data centre serta keamanan informasi;
n. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
o. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
p. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
q. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
r. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
s. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
t. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
u. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
v. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas, membawahkan:
a. Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi;
b. Seksi Infrastruktur Layanan Data Centre;
c. Seksi Keamanan Informasi.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Kepala Bidang e-Government

Kepala Bidang e-Government

(1) Bidang e-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi, pengembangan e-government serta tata kelola egovernment untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang e-Government mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan dan penetapan dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi yang meliputi aplikasi Pemerintahan dan sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, penyelenggaraan dan penetapan dalam pelaksanaan pengembangan e-government yang meliputi sistem informasi smart city dan patriot operation centre, domain, portal dan website;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, penetapan, penyelenggaraan dan pengelolaan dalam pelaksanaan tata kelola egovernment yang meliputi implementasi e-government, smart city dan workshop TIK;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang e-Government mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
d. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
h. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
i. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
l. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
m. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi, pengembangan e-government serta tata kelola egovernment;
n. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
o. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
p. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
q. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
r. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
s. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
t. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
u. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
v. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang e-Government, membawahkan:
a. Seksi Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi;
b. Seksi Pengembangan e-Government;
c. Seksi Tata Kelola e-Government.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Kepala Bidang Statistik dan Persandian

Kepala Bidang Statistik dan Persandian

(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi statistik sektoral I, statistik sektoral II dan persandian untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral I yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral II yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dalam pelaksanaan persandian yang meliputi informasi berklasifikasi, komunikasi sandi dan sumber daya manusia persandian;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
d. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
h. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
i. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
l. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
m. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi statistik sektoral I, statistik sektoral II dan persandian;
n. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
o. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
p. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
q. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
r. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
s. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
t. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
u. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
v. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
(4) Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan:
a. Seksi Statistik Sektoral I;
b. Seksi Statistik Sektoral II;
c. Seksi Persandian.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 81 TAHUN 2016




Kepala Sub Bagian Perencanaan

Kepala Sub Bagian Perencanaan

(1) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, lingkup Dinas untuk mencapai tata perencanaan yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
b. penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas;
c. penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Dinas;
d. penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Dinas;
e. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Perencanaan mempunyai uraian tugas :
a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Perencanaan;
b. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
c. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat; f. memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
g. menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Dinas;
h. melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Dinas;
i. menghimpun dan meneliti setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
j. menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Dinas;
k. menghimpun dan menyiapkan rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;
l. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berdasarkan laporan bidang-bidang;
m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
o. mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. pelaksanaan pelayanan tata usaha;
c. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
d. pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas; e. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;
f. penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
c. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
d. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
e. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
g. menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Dinas;
h. menyiapkan bahan penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
i. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
j. melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
k. menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
l. menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
m. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; n. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Dinas;
o. menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Dinas;
p. mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;
q. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
s. mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan

(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
b. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
c. pelaksanaan tugas selaku PPK- Perangkat Daerah;
d. penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
e. penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
f. pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Keuangan; b. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
c. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
f. menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
g. menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
h. menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
i. melaksanakan tugas selaku PPK- Perangkat Daerah yang meliputi :
  1. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang
      disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui                  oleh PPTK;
  2. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji                dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya yang ditetapkan                sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh              bendahara pengeluaran;
  3. melakukan verifikasi SPP; 
  4. menyiapkan SPM; 
  5. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
  6. melaksanakan akuntansi Dinas; 
  7. menyiapkan laporan keuangan Dinas.
j. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
l. melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Pengelolaan Informasi Publik

Subkoordinator Pengelolaan Informasi Publik

(1) Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengelolaan informasi publik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pembuatan bahan dan pengkajian dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, data jejaring komunikasi digital serta literasi media digital;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. mengelola informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah;
n. melaksanakan pengkajian intelligence digital media management;
o. menyusun data jejaring komunikasi digital;
p. melaksanakan pembuatan bahan infografis dan konten digital;
q. melaksanakan literasi media digital;
r. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
s. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
t. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
u. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
v. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
w. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
x. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
y. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
z. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
aa. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Subkoordinator Strategi Komunikasi Publik

Subkoordinator Strategi Komunikasi Publik

(1) Seksi Strategi Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan strategi komunikasi publik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Strategi Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, perumusan, pengembangan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan strategi komunikasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta peningkatan citra positif daerah;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Strategi Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. menyusun strategi komunikasi publik dan penerapan hasil informasi publik secara digital;
n. merumuskan hasil olahan Intelligence digital media management bagi layanan komunikasi dan informasi publik;
o. mengembangkan jejaring komunikasi digital;
p. melaksanakan perumusan konsep infografis dan konten digital;
q. melakukan pemberdayaan informasi berbasis komunitas dalam meningkatkan citra positif daerah;
r. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
s. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
t. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
u. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
v. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
w. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
x. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
y. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
z. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
aa. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Subkoordinator Layanan Komunikasi dan Informasi Publik

Subkoordinator Layanan Komunikasi dan Informasi Publik

(1) Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan layanan komunikasi dan informasi publik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengoordinasian, serta pemberdayaan dalam pelaksanaan layanan komunikasi dan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta smart branding secara digital;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. merencanakan dan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
n. mengkoordinasikan hasil strategi komunikasi (intelligence digital media management) kepada Bagian Humas;
o. memberdayakan jejaring komunikasi digital dalam city branding;
p. menyebarluaskan infografis dan konten digital melalui Website resmi Pemerintah Kota Bekasi;
q. melaksanakan smart branding Kota Bekasi secara digital;
r. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
s. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
t. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
u. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
v. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
w. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
x. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
y. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
z. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
aa. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Subkoordinator Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi

Subkoordinator Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi

(1) Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan, monitoring dan fasilitasi pertimbangan teknis serta pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi yang meliputi ekosistem TIK, regulasi, SDM TIK, jaringan TIK, layanan Virtual Private Network (VPN);
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan pengembangan Ekosistem TIK, meliputi Regulasi, Perencanaan Infrastruktur TIK dan telekomunikasi serta peningkatan SDM TIK;
n. melaksanakan pengelolaan dan Pengembangan Jaringan TIK meliputi Fiber Optik, Radio Wireless dan WiFi di area pemerintah dan ruang publik, serta perkembangannya;
o. melaksanakan pengelolaan dan Pengembangan Layanan Virtual Private Network (VPN);
p. melaksanakan pengaplikasian Bandwidth Management bagi akses internet Perangkat Daerah;
q. menyusun dan penetapan standarisasi perangkat jaringan ;
r. monitoring ketersediaan dan konektifitas jaringan TIK;
s. mengelola interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah Kota Bekasi berupa Layanan penyediaan prasarana dan sarana telekomunikasi pemerintah meliputi ip-phone dan video-conference;
t. memfasilitasi pertimbangan teknis dalam pembangunan tower bagi repeater siaran radio, telepon seluler, Microcell dan yang sejenis lainnya serta penyelenggaraan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G);
u. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan warung internet di kota;
v. menyiapkan bahan dalam pengusulan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
w. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B), dan Government to Citizen (G2C);
x. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
y. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
z. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
aa. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
bb. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
cc. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
ee. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ff. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
gg. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Infrastruktur Layanan Data Centre

Subkoordinator Infrastruktur Layanan Data Centre

(1) Seksi Infrastruktur Layanan Data Centre mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan infrastruktur layanan data centre.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Infrastruktur Layanan Data Centre mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. menyiapkan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan dan penetapan dalam pelaksanaan infrastruktur layanan data centre yang meliputi ekosistem pusat data, Virtual Cloud Computing Perangkat Daerah, recovery data dan standarisasi perangkat keras;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Infrastruktur Layanan Data Centre mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan pengembangan Ekosistem Pusat Data meliputi Regulasi, Supervisi dan Perencanaan Infrastruktur Data Centre dan Disaster Recovery Center (DRC);
n. melaksanakan pengelolaan dan Pengembangan Layanan Virtual Cloud Computing Perangkat Daerah;
o. melaksanakan pengelolaan dan Pengembangan Government Cloud Computing Kota Bekasi;
p. mengembangkan Data Center (DC) dan Pengelolaan Layanan dasar Data Centre Kota Bekasi;
q. memfasilitasi layanan recovery data;
r. melaksanakan penyusunan dan penetapan Disaster Recovery Procedure (DRP);
s. melaksanakan pengelolaan dan Pengembangan Disaster Recovery Center (DRC);
t. melaksanakan Quality of Service Data Centre dan Disaster Recovery Center (DRC);
u. melaksanakan penyusunan dan penetapan standarisasi perangkat keras meliputi personal computer, laptop dan server;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B), dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Keamanan Informasi

Subkoordinator Keamanan Informasi

(1) Seksi Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan keamanan informasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. menyiapkan bahan kebijakan, perencanaan, pengamanan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan keamanan informasi yang meliputi pengamanan informasi infrastruktur dan teknologi serta sistem elektronik keamanan informasi;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan tata kelola dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis serta teknologi keamanan informasi;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan tanggap darurat keamanan informasi;
o. menangani insiden keamanan informasi, dan budaya keamanan informasi;
p. melaksanakan penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk) dan pembangunan ekosistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE);
q. melaksanakan monitoring traffic data;
r. melaksanakan pengaplikasian manajemen resiko (IT Risk Management) dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi;
s. pelaksanaan forensik digital, (Hacking Forensik Investigation) dan tracing aktifitas komunikasi data;
t. melaksanakan audit Keamanan Informasi;
u. melaksanakan layanan filtering konten negatif Pemerintah;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B), dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi

Subkoordinator Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan dan penetapan dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi yang meliputi aplikasi Pemerintahan dan sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan pengembangan aplikasi Pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
n. melaksanakan penyusunan dan penetapan standar format metadata (IT Library) dalam penyusunan aplikasi;
o. melaksanakan supervisi Perangkat Daerah dalam pembangunan aplikasi dan Manajemen Database Sistem Informasi Perangkat Daerah;
p. melaksanakan audit sistem informasi (Information System Audit);
q. melaksanakan pengaplikasian interoperabilitas Sistem Informasi Layanan publik dan kePemerintahan;
r. melaksanakan Layanan Pusat Application Programm Interface (API) Kota Bekasi;
s. melaksanakan pengembangan Ekosistem Integrasi Sistem Informasi, meliputi Regulasi dan Perencanaan teknis;
t. melaksanakan penyusunan dan penetapan standarisasi keamanan aplikasi/sistem informasi;
u. melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam interoperabilitas dan pemanfaatan Sistem Informasi ;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Pengembangan e-Government

Subkoordinator Pengembangan e-Government

(1) Seksi Pengembangan e-Government mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengembangan e-government.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Pengembangan e-Government mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, penyelenggaraan dan penetapan dalam pelaksanaan pengembangan e-government yang meliputi sistem informasi smart city dan patriot operation centre, domain, portal dan website;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pengembangan e-Government mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan Pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
n. melaksanakan layanan Sistem Informasi Smart City dan Patriot Operation Centre (POC) Kota Bekasi;
o. mengembangkan website dan media pengaduan online Pemerintah Kota Bekasi;
p. melaksanakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
q. melaksanakan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
r. melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kota Bekasi;
s. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
t. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain dan email resmi Pemerintah Kota Bekasi;
u. melaksanakan penyusunan dan penetapan standarisasi keamanan domain, Portal dan website;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




Subkoordinator Tata Kelola e-Government

Subkoordinator Tata Kelola e-Government

(1) Seksi Tata Kelola e-Government mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan tata kelola e-government.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Tata Kelola e-Government mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan kebijakan perencanaan, penyusunan, penetapan, penyelenggaraan dan pengelolaan dalam pelaksanaan tata kelola egovernment yang meliputi implementasi e-government, smart city dan workshop TIK;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
d. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Tata Kelola e-Government mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
n. melaksanakan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kota Bekasi;
o. melaksanakan penyusunan dan penetapan Tata Kelola e-Government Kota Bekasi;
p. melaksanakan layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
q. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis Tata Kelola e-Government (Certified IT Manager);
r. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
s. melaksanakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
t. melaksanakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
u. mengelola workshop TIK Kota Bekasi;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Subkoordinator Statistik Sektoral I

Subkoordinator Statistik Sektoral I

(1) Seksi Statistik Sektoral I mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan Statistik Sektoral I yang meliputi urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Statistik Sektoral I mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral I yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Statistik Sektoral I mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. menyusun kebijakan teknis, standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP);
n. menyusun penetapan standar format data;
o. mengumpulkan dan mengolah data statistik sektoral I;
p. melaksanakan pengelolaan dan menganalisa data statistik sektoral I;
q. menyajikan data dan informasi dalam bentuk publikasi statistik;
r. mengembangkan Big Data Kota Bekasi;
s. melakukan pembinaan dan pendampingan tentang pengelolaan data Perangkat Daerah;
t. mengkoordinasikan pencapaian kinerja Perangkat Daerah di bidang data; u. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang statistik;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 81 TAHUN 2016




Subkoordinator Statistik Sektoral II

Subkoordinator Statistik Sektoral II

(1) Seksi Statistik Sektoral II mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan Statistik Sektoral II yang meliputi urusan pemerintahan bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perpustakaan serta kearsipan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Statistik Sektoral II mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral II yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Statistik Sektoral II mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; 10
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. menyusun kebijakan teknis, standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP);
n. menyusun penetapan standar format data;
o. mengumpulkan dan mengolah data statistik sektoral II;
p. melaksanakan pengelolaan dan menganalisa data statistik sektoral II;
q. menyajikan data dan informasi dalam bentuk publikasi statistik;
r. mengembangkan Big Data Kota Bekasi;
s. melakukan pembinaan dan pendampingan tentang pengelolaan data Perangkat Daerah;
t. mengkoordinasikan pencapaian kinerja Perangkat Daerah di bidang data; u. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang statistik;
v. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
w. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
x. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
y. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
z. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
aa. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
bb. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ee. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
ff. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 81 TAHUN 2016




Subkoordinator Persandian

Subkoordinator Persandian

(1) Seksi Persandian mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan Persandian.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Persandian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dalam pelaksanaan persandian yang meliputi informasi berklasifikasi, komunikasi sandi dan sumber daya manusia persandian;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Persandian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melakukan perumusan kebijakan persandian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
n. melakukan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis tingkat kerawanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
o. melakukan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis informasi berklasifikasi milik pemerintah Kota Bekasi;
p. menyusun peraturan teknis tata kelola persandian;
q. menyusun peraturan teknis operasional persandian antar SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
r. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
s. menyusun rencana kebutuhan unsur pengelola komunikasi sandi antar perangkat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
t. melakukan pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
u. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/ instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
v. melaksanakan penerapan perangkat lunak dan perangkat keras persandian SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
w. melaksanakan pengukuran dan evaluasi tingkat kerawanan informasi secara internal pada masing–masing perangkat daerah;
x. melaksanakan penetapan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah Kota Bekasi;
y. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
z. melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia persandian;
aa. mengkaji pola kemitraan Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B) dan Government to Citizen (G2C);
bb. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
cc. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
dd. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
ee. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
ff. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
gg. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
hh. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
ii. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
jj. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
kk. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 79 TAHUN 2016




Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional


PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 54 TAHUN 2018




DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image