tugas pokok dan fungsi

Kepala Dinas

Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
b. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
d. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
e. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
f. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
g. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;
h. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
i. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
j. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Dinas kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev;
k. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
l. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
m. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah; 7 n. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
o. mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
p. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan fungsi urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang meliputi pelaksanaan di bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian;
q. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang pengelolaan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi, e-government serta statistik dan persandian sesuai kebijakan Wali Kota;
r. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;
s. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
t. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
u. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
v. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
w. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
x. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
y. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.
 
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada rencana strategis Dinas;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas bidang-bidang;
b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis bidang-bidang;
c. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
f. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing Bidang;
g. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
h. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas;
i. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas;
j. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-bidang;
k. mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai;
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas;
m. mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan SKPD;
n. mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
o. mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;
p. mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Dinas;
q. mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan;
r. mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;
s. mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
t. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas;
u. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Dinas; 10
v. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
w. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis bidang;
x. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
y. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;
z. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku;  memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat; dd. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik

(1) Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi publik serta layanan komunikasi dan informasi publik untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pembuatan bahan dan pengkajian dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, data jejaring komunikasi digital serta literasi media digital;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, perumusan, pengembangan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan strategi komunikasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta peningkatan citra positif daerah;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengoordinasian, serta pemberdayaan dalam pelaksanaan layanan komunikasi dan informasi publik yang meliputi infografis dan konten digital, jejaring komunikasi digital serta smart branding secara digital;
f. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan Perangkat Daerah/instansi/lembaga terkait urusan komunikasi publik;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
i. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi publik serta layanan komunikasi dan informasi publik;
m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang Pengelolaan Informasi Publik, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

(1) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi infrastruktur jaringan TIK dan telekomunikasi, infrastruktur layanan data centre serta keamanan informasi untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan, monitoring dan fasilitasi pertimbangan teknis serta pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan infrastruktur jaringan TIK yang meliputi ekosistem TIK, regulasi, SDM TIK, jaringan TIK, layanan Virtual Private Network (VPN);
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan dan penetapan dalam pelaksanaan infrastruktur layanan data centre yang meliputi ekosistem pusat data, Virtual Cloud Computing SKPD, recovery data dan standarisasi perangkat keras;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, pengamanan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan keamanan informasi yang meliputi pengamanan informasi infrastruktur dan teknologi serta sistem elektronik keamanan informasi;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi infrastruktur jaringan TIK, infrastruktur layanan data centre dan keamanan informasi;
m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Bidang e-Government

Kepala Bidang e-Government

(1) Bidang e-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi, pengembangan e-government serta tata kelola egovernment untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang e-Government mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, penyelenggaraan dan penetapan dalam pelaksanaan e-government, pengembangan e-government, pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, penyelenggaraan dan penetapan dalam pelaksanaan pengembangan e-government yang meliputi sistem informasi smart city dan patriot operation centre, domain, portal dan website;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, penetapan, penyelenggaraan dan pengelolaan dalam pelaksanaan tata kelola egovernment yang meliputi implementasi e-government, smart city dan workshop TIK;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang e-Government mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi tata kelola e-government, pengembangan e-government, pengembangan aplikasi dan integrasi sistem informasi;
m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang e-Government, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Bidang Statistik dan Persandian

Kepala Bidang Statistik dan Persandian

(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi statistik sektoral I, statistik sektoral II dan persandian untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral I yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
d. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengumpulan, pengembangan, pengolahan dan penyajian dalam pelaksanaan statistik sektoral II yang meliputi standar format data, data statistik, publikasi statistik dan big data;
e. perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dalam pelaksanaan persandian yang meliputi informasi berklasifikasi, komunikasi sandi dan sumber daya manusia persandian;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; 20
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi statistik sektoral I, statistik sektoral II dan persandian;
m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

(4) Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. pelaksanaan pelayanan tata usaha;
c. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
d. pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas; e. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;
f. penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
c. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
d. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
e. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
g. menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Dinas;
h. menyiapkan bahan penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
i. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
j. melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
k. menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
l. menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
m. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; n. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Dinas;
o. menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Dinas;
p. mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;
q. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
s. mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan

(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
b. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
c. pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
d. penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
e. penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
f. pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Keuangan; b. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
c. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
f. menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
g. menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
h. menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
i. melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi :
1. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
2. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
3. melakukan verifikasi SPP;
4. menyiapkan SPM;
5. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
6. melaksanakan akuntansi Dinas;
7. menyiapkan laporan keuangan Dinas.
j. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
l. melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 116 TAHUN 2021




Sub Koordinator Jabatan Fungsional

Sub Koordinator Jabatan Fungsional

1. Sub-Koordinator jabatan fungsional melaksanakan tugas memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian tugas.

2. Sub-Koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) memimpin sekelompok pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.

3. Sub Koordinator jabatan fungsional berkedudukan di bawah pejabat administrator dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas.

4. Jangka waktu penugasan sebagai sub-koordinator jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Bekasi. (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor Seri D)




DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image