24 Sep
2021
KOTA BEKASI Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi kembali mengikuti rangkaian kegiatan penertiban dan penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin usaha di wilayah Kecamatan Mustika Jaya Jumat 24 08 2021 Penyegelan bangunan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dibantu oleh petugas gabungan terdiri dari unsur TNI Polri Satpol PP Dishub Kecamatan Mustika Jaya dan Diskominfostandi Kota Bekasi berjalan dengan aman dan tertib Bangunan yang ditertibkan dan disegel adalah tempat pengisian bahan bakar Indostation Mobile yang berlokasi di Jl Macem Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kegiatan penyegelan diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Camat Mustika Jaya dilanjutkan dengan mendatangi lokasi penyegelan dan membacakan peraturan daerah yang telah dilanggar oleh pelaku usaha dari bangunan tersebut Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan yaitu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650 Kep 588Distaru XII 2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi Kasi Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi Tarmudji memberikan keterangannya usai pelaksanaan penyegelan Saya menghimbau kepada pelaku usaha di tanah patriot agar menaati peraturan yang ada di Kota Bekasi Ungkapnya Lebih lanjut beliau juga sampaikan bahwa kegiatan penyegelan yang dilakukan bukan berarti tidak mendukung investasi dan usaha yang ada di Kota Bekasi tetapi bagi pelaku usaha wajib taat dan memenuhi perizinan yang berlaku Penyegelan ini bersifat sementara sampai pelaku usaha yang bersangkutan memenuhi persyaratan perizinan Tutupnya IFPIP