06 Sep
2021
KOTA BEKASI Selasa 7 September 2021 Pemerintah Kota Bekasi membuat Surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi Selasa 7 September 2021 Surat Edaran dengan Nomor 443 1 1378 SET COVID19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas seharihari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID19 segera berlalu Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pengetatan sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5 m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri lOMKl dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 seratus persen dengan protokol kesehatan secara ketat 4 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran l Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 5 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17 00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 8 Untuk supermarket hypermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 9 Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 10 Agen outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 11 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 lima puluh persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dine in 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka a dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WB b kapasitas maksimal 50 lima puluh persen c satu meja maksimal 3 tiga orang d waktu makan maksimal 60 enam puluh menit dan e Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21 00 WlB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 5 Barbershop pangkas rambut di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen 6 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan 7 bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup f Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara g pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara h pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi non infrastruktur public diizinkan maksimal 30 tiga puluh dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat i Tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat j fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara k akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut 1 mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan 2 wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai 3 Anak 12 ini l kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara m transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat n pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat o akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang p pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin q tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan r pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah 2 Kompetisi Sepak Bola Liga 1 satu dapat dilaksanakan maksimal 9 Sembilan pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut a Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan b Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan d Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia 3 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bernapas kuat misalnya beryanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Padiculate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 4 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 5 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi dro