berita terkini

18 Sep 2021
Pemkot Bekasi Terus Kebut Vaksinasi Kelurahan Kranji Siapkan Vaksin Dosis 1 dan
KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan percepatan vaksinasi di 12 wilayah kecamatan salah satu wilayah yang terus melakukan akselerasi vaksinasi yaitu di Kecamatan Bekasi Barat Kelurahan Kranji Sabtu 18 09 2022 Kelurahan Kranji membagi lokasi pelaksanaan vaksinasi menjadi 5 tempat di beberapa titik RW yang telah ditentukan diantaranya yang berada di Aula Masjid AnNajah RW 12 Pelaksanaan vaksinasi yang digelar selama tiga hari dimulai pada pukul 07 30 WIB Warga di lingkungan RW 12 tampak antusias dengan banyaknya warga yang berdatangan ke lokasi vaksinasi dan membawa fotocopy KTP dan KK untuk proses pendaftaran Vaksinasi yang dilaksanakan di RW 12 menggunakan jenis vaksin Pfizer dan disiapkan untuk dosis 1 dan 2 dengan kategori umum usia 12 tahun keatas Vaksinasi yang ditargetkan bagi warga RW 12 Keluruhan Kranji ini juga membuka layanan bagi warga di luar wilayah Kranji atau yang memiliki eKTP nonKota Bekasi Diskominfostandi Kota Bekasi terus memberikan dukungan dengan menerjunkan aparaturnya dalam membantu pelaksanaan vaksinasi dan memastikan layanan vaksinasi berjalan dengan baik Turut hadir dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kelurahan Kranji Kepala Bidang PIP Diskominfostandi Selamat Gunawan yang melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi sebagai bahan laporan dan perbaikan dalam pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi IFPIP
Implementasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi (Monika)
16 Sep 2021
Implementasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi Monika
KOTA BEKASI Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Hudi Wijayanto melakukan sosialisasi dan implementasi sistem monitoring keamanan informasi di ruang rapat DPMPTSP Kota Bekasi Rabu 15 09 2021 Hadir dalam implementasi ini Kepala DPMPTS Kota Bekasi Camat Bekasi Utara Operator Layanan Publik serta para admin pengelola medsos silat dan website Perangkat Daerah seKota Bekasi Implementasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi Monika merupakan salah satu tahapan dari pelaksanaan proyek perubahan Kadis Kominfostandi Hudi Wijayanto dengan judul Strategi Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi Pemerintah Kota Bekasi Monika sendiri adalah kependekan dari sistem monitoring keamanan informasi yang merupakan salah satu output dari proyek perubahan pada pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II di samping output lainnya yaitu kebijakan standar manajemen keamanan informasi Pemaparan yang disampaikan langsung oleh Kadis Kominfostandi selaku Project Leader dari proyek perubahan menyampaikan terkait pentingnya meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam sistem keamanan informasi kepada aparatur pengelola layanan publik di Kota Bekasi Lebih lanjut Hudi Wijayanto menyampaikan bahwa monitoring keamanan informasi adalah sebagai upaya pencegahan kebocoran informasi yang dapat merugikan kepentingan institusi maupun individu seperti kasus yang belakangan ini terjadi terkait kebocoran informasi data pribadi pejabat publik dari aplikasi PCare Di masa pandemi sekarang ini kita harus mampu meningkatkan kemampuan dan kapasitas sebagai pengelola layanan publik berbasis digital termasuk dalam hal keamanan informasi guna mencegah kerugian yang muncul akibat kebocoran informasi Ungkapnya Dukungan juga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku mentor dari proyek perubahan Kadis Kominfostandi dan tanggapan positif dari Kepala DPMPTSP Kota Bekasi terhadap sistem Monika yang diimplementasikan kepada Perangkat Daerah di Kota Bekasi Lintong Dianto Putra Kepala DPMPTSP Kota Bekasi menyampaikan apresiasinya terhadap sistem Monika Kami sangat bersyukur dengan adanya Monika ini karena sebelumnya belum ada sistem monitoring keamanan informasi dan benar seperti yang disampaikan oleh Kadis Kominfostandi bahwa kita bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan publik oleh karena itu penting untuk kita menjaga keamanan informasi khususnya kepada para admin dan operator pelayanan publik Tuturnya Di tempat yang berbeda Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati juga memberikan dukungannya terhadap proyek perubahan Kadis Kominfostandi Kota Bekasi Secara pribadi saya sangat mendukung proyek perubahan Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi yang berjudul strategi peningkatan kesadaran keamanan informasi pemerintah melalui aplikasi monitoring keamanan informasi atau di sebut monika Ungkapnya Beliau juga menyampaikan harapannya terhadap sistem Monika agar dapat menjadi sarana untuk mengedukasi menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dengan demikian maka di masa mendatang diharapkan tidak terjadi lagi insiden keamanan informasi atau dapat diminimalisir dengan optimal serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat selaku pengguna layanan publik berbasis digital di Kota Bekasi Tutupnya Selanjutnya dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi ini dijelaskan secara teknis oleh programmer dari Diskominfostandi terkait juknis Monika dan implementasinya Dengan sistem Monika diharapakan akan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran keamanan informasi bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pelayanan publik berbasis digital secara optimal IFPIP
16 Sep 2021
Diskominfostandi Fasilitasi Sertifikat Elektronik Untuk Aplikasi Silat DPMPTS
KOTA BEKASI Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Bilang Nauli Harahap memimpin rapat perihal Aplikasi SILAT yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP di ruang rapat Diskominfostandi Rabu 15 09 2021 Hadir pada kegiatan ini diantaranya Kasie Persandian Cecep Sunarya beserta dengan staf pelaksana Bidang Persandian Diskominfostandi Fasilitasi kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan assesment yang akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi Eletronik BSrE Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Dalam Aplikasi SILAT itu sendiri terdapat 70 jenis perijinan dan terdapat 11 OPD yang mengeluarkan rekomendasi yaitu Dinas Tata Ruang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Pendapatan Daerah Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Tenaga Kerja Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dalam kegiatan ini Terdapat 5 item data dalam aplikasi yang diverifikasi yaitu 1 Pemasangan logo BSrE pada aplikasi dan terdapat informasi pada dokumen hasil tanda tangan yang menyatakan layanan BsrE 2 Pengamanan pada sertifikat elektronik pengguna 3 Pengamanan Pada passphrase pengguna 4 Pengamanan alur tanda tangan 5 Verifikasi tanda tangan digital Terhadap kelengkapan persyaratan verifikasi dimaksud Kasie Pengembangan Teknologi Informasi Bidang Pelayanan Data Pengembangan Teknologi Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Mardi menyatakan akan melengkapi persyaratan yang diminta Kami berharap agar DPMPTSP dapat segera memperbaiki aplikasi SILAT sehingga bisa secepatnya di assesment secara resmi oleh BsrE tutup Bilang Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar ke depan perijinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dapat ditandatangani secara eletronik sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat mudah serta aman Saleem Standi
16 Sep 2021
Diskominfostandi Kota Bekasi Sukses Pertahankan Sertifikat ISO 27001 2013 pada Lingkup Data Centr
KOTA BEKASI Data Centre Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi sudah memperoleh Sertifikat Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi SMKI yaitu ISO 27001 2013 yang ke2 Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tiga tahun dan setiap tahunnya dilakukan audit surveillance Pada hari Rabu 15 09 2021 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi sukses mempertahankan Sertifikat ISO 27001 2013 pada ruang lingkup Data Centre melalui kegiatan audit surveillance Serangkaian program dan agenda telah dilaksanakan dalam mempertahankan sertifikat ISO 27001 2013 Mulai dari pengumpulan dokumen dan evidence hingga proses Audit Internal dan Audit Eksternal oleh Tim Audit dari BSI British Standard Institution Dikarenakan situasi pandemi Covid19 belum mereda proses Audit Eksternal tidak dilaksanakan dengan kunjungan langsung oleh Auditor Pemeriksaan dokumen evidence terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta site tour ke dalam Data Centre semua dilakukan dengan memanfaatkan video conference Kepala Bidang TIK Diskominfostandi Erwin menyampaikan bahwa tidak hanya sekedar mempertahankan Sertifikasi ISO 27001 2013 segala aspek keamanan informasi pada lingkup Data Centre Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi dan penerapannya sesuai dengan standar ISO 27001 2013
14 Sep 2021
Hadiri Undangan Kabid PIP Jadi Narsum SP4NLAPOR
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Kabid PIP Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Diskominfostandi Kota Bekasi Selamat Gunawan menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan pelatihan penggunaan SP4NLAPOR yang digagas USAID Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene IUWASH secara daring dan luring bertempat di Hotel Aston Kota Bekasi Selasa 14 09 2021 Kegiatan pelatihan penggunaan SP4NLAPOR untuk isu Water Sanitation and Hygiene WASH berlangsung interaktif yang diikuti pula oleh seluruh tim monev Kota Bekasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Kabid PIP Diskominfostandi Selamat Gunawan memaparkan SP4NLAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 SP4NLAPOR merupakan layanan pengaduan satu pintu yang terintegrasi secara Nasional melalui beberapa kanal yaitu website lapor go id SMS 1708 Twitter lapor1708 serta aplikasi mobile Android dan iOS imbuhnya Ia pun menjelaskan fiturfitur penting yang ada dalam Aplikasi SP4NLAPOR sebagai berikut 1 Anonim Fitur yang membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum 2 Rahasia Fitur agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik 3 Tracking id Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat Di akhir acara Kabid PIP Diskominfostandi Selamat Gunawan juga tidak lupa untuk menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terpilih menjadi pengelola terbaik SPANLAPOR di Indonesia pada periode semester pertama tahun 2021 Diharapkan dengan capaian ini tetap terjalin koordinasi kerja sama dan sinergitas dalam melayani dan merespon keluhan masyarakat sehingga pelayanan di Pemerintah Kota Bekasi terus meningkat serta bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bekasi ujarnya AR
11 Sep 2021
Kadis Kominfostandi Tinjau Sejumlah Titik Vaksinasi Di Wilayah Kranj
KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar percepatan vaksinasi di sejumlah wilayah yang disebar melalui titiktitik lokasi vaksin pada setiap kelurahan di Kota Bekasi Kelurahan Kranji menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan vaksinasi di 10 titik lokasi berbeda Sabtu 11 09 2021 Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama tiga hari ini berlangsung mulai dari tanggal 10 hingga 12 September 2021 Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong percepatan vaksinasi dan lebih mendekatkan lagi layanan vaksinasi hingga ke wilayah RW agar lebih mudah menjangkau warga yang belum mendapat vaksin Covid19 Kadis Kominfostandi Kota Bekasi Hudi Wijayanto meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kelurahan Kranji Pelibatan aparatur Diskominfostandi yang diperbantukan dalam pelaksanaan vaksinasi terus dimonitoring untuk memastikan vaksinasi berjalan dengan baik dan mencapai herd immunity Hudi Wijayanto juga menyampaikan arahannya kepada Ketua RW 12 dan sejumlah petugas dari Kelurahan dan Puskesmas Kranji Segera didata kembali warga yang belum divaksin agar segera mendapat layanan vaksinasi dan bila perlu dibuatkan skema lain untuk lebih mendekatkan warga dan jemput bola lakukan vaksinasi secara optimal Ungkapnya Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya melakukan akselerasi dan inovasi dalam upaya pencapaian target herd immunity Kota Bekasi hingga 70 sehingga warga akan semakin sehat kuat dan pulih secara ekonomi serta keluar dari pandemi IFPIP
07 Sep 2021
Pemerintah Kota Bekasi Melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 202
Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB secara daring di Media Center Stadion Patriot Candrabhaga Senin 06 09 2021 Acara diikuti Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta Evaluator dari Kementerian PANRB dan Akademisi Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan dan akuntabel mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE Dalam hal ini Kepala Bidang Egovernment Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Andi Frengky menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan evaluasi SPBE dari evaluator Kementerian PANRB terkait ke implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Menteri PANRB No 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ujarnya saat diwawancara setelah selesai acara Tahun ini Penilaian SPBE terdapat 4 domain 8 aspek dan 47 indikator Pada Tahun sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan nilai cukup baik ungkapnya Ia pun berharap pada tahun ini Pemerintah Kota Bekasi dapat meraih penilaian yang lebih baik dari hasil evaluasi tersebut dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif efisien dan berkesinambungan ARZ
07 Sep 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan SE Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level
KOTA BEKASI Selasa 7 September 2021 Pemerintah Kota Bekasi membuat Surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi Selasa 7 September 2021 Surat Edaran dengan Nomor 443 1 1378 SET COVID19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas seharihari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID19 segera berlalu Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pengetatan sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5 m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri lOMKl dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 seratus persen dengan protokol kesehatan secara ketat 4 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran l Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 5 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17 00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 8 Untuk supermarket hypermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 9 Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 10 Agen outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 11 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 lima puluh persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dine in 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka a dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WB b kapasitas maksimal 50 lima puluh persen c satu meja maksimal 3 tiga orang d waktu makan maksimal 60 enam puluh menit dan e Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21 00 WlB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 5 Barbershop pangkas rambut di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen 6 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan 7 bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup f Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara g pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara h pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi non infrastruktur public diizinkan maksimal 30 tiga puluh dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat i Tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat j fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara k akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut 1 mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan 2 wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai 3 Anak ini l kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara m transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat n pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat o akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang p pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin q tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan r pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah 2 Kompetisi Sepak Bola Liga 1 satu dapat dilaksanakan maksimal 9 Sembilan pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut a Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan b Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan d Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia 3 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bernapas kuat misalnya beryanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Padiculate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 4 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 5 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi dro
06 Sep 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan SE Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level
KOTA BEKASI Selasa 7 September 2021 Pemerintah Kota Bekasi membuat Surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi Selasa 7 September 2021 Surat Edaran dengan Nomor 443 1 1378 SET COVID19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas seharihari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID19 segera berlalu Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pengetatan sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5 m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri lOMKl dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 seratus persen dengan protokol kesehatan secara ketat 4 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran l Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 5 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17 00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 8 Untuk supermarket hypermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 9 Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 10 Agen outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 11 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 lima puluh persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dine in 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka a dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WB b kapasitas maksimal 50 lima puluh persen c satu meja maksimal 3 tiga orang d waktu makan maksimal 60 enam puluh menit dan e Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21 00 WlB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 5 Barbershop pangkas rambut di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen 6 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan 7 bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup f Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara g pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara h pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi non infrastruktur public diizinkan maksimal 30 tiga puluh dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat i Tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat j fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara k akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut 1 mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan 2 wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai 3 Anak 12 ini l kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen dan waktu makan maksimal 60 enam puluh menit 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara m transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat n pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat o akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang p pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin q tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan r pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah 2 Kompetisi Sepak Bola Liga 1 satu dapat dilaksanakan maksimal 9 Sembilan pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut a Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan b Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan d Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia 3 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bernapas kuat misalnya beryanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Padiculate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 4 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 5 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi dro
06 Sep 2021
Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas
KOTA BEKASI Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Diskominfostandi Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi secara virtual kepada admin pengelola website dan media sosial pada Perangkat Daerah seKota Bekasi Senin 06 09 2021 Dalam pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi terdapat tiga aspek penting yaitu infrastruktur jaringan komputer perangkat lunak dan sumber daya manusia Peningkatan kesadaran keamanan informasi kepada admin website dan media sosial menjadi hal penting sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pada setiap Perangkat Daerah Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi Hudi Wijayanto menyampaikan langsung materi sosialisasi keamanan informasi kepada 44 admin Perangkat Daerah yang dibagi kedalam dua sesi Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 10 00 12 00 WIB yang diikuti oleh 22 Perangkat Daerah sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13 30 15 30 WIB sebanyak 22 Perangkat Daerah Kepala Dinas Kominfostandi juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi para admin Perangkat Daerah Tujuan utama dari sosialisasi keamanan informasi ini adalah meminimalisir risiko insiden dalam pengelolaan website dan media sosial Perangkat Daerah yang dapat merugikan nama institusi karena harus dijaga aspek kerahasian integritas serta ketersediaan informasi Ungkapnya Dalam paparannya disampaikan bahwa kesadaran menjaga keamanan informasi adalah bagian dari upaya menjaga aset karena informasi adalah aset Dalam sebuah organisasi perlu memperhatikan keamanan aset informasinya kebocoran informasi dan kegagalan sistem dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun produktifitas organisasi Implementasi keamanan informasi pada Perangkat Daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya backup data menggunakan strong password membuat kebijakan gunakan perangkat terpisah gunakan koneksi jaringan yang aman tidak memberikan kewenangan tanpa surat perintah berhatihati dalam mengakses tautan dan menggunakan trusted software Untuk lebih memperkuat dan memastikan implementasi dan standar keamanan informasi berjalan dengan baik dan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah Diskominfostandi Kota Bekasi akan membentuk tim monitoring keamanan informasi Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran informasi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan publik berbasis digital serta meminimalisir terjadinya insiden berkaitan dengan keamanan informasi Diakhir paparannya Kadis Kominfostandi juga membuka keran informasi dan koordinasi kepada para admin website dan media sosial Perangkat Daerah apabila menemui kendala teknis dalam pengelolaan keamanan informasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Diskominfostandi IFPIP
06 Sep 2021
Pemerintah Kota Bekasi Melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 202
Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB secara daring di Media Center Stadion Patriot Candrabhaga Senin 06 09 2021 Acara diikuti Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta Evaluator dari Kementerian PANRB dan Akademisi Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan dan akuntabel mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE Dalam hal ini Kepala Bidang Egovernment Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Andi Frengky menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan evaluasi SPBE dari evaluator Kementerian PANRB terkait ke implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Menteri PANRB No 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ujarnya saat diwawancara setelah selesai acara Tahun ini Penilaian SPBE terdapat 4 domain 8 aspek dan 47 indikator Pada Tahun sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan nilai cukup baik ungkapnya Ia pun berharap pada tahun ini Pemerintah Kota Bekasi dapat meraih penilaian yang lebih baik dari hasil evaluasi tersebut dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif efisien dan berkesinambungan ARZ


DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image