berita terkini

06 Sep 2021
Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas
KOTA BEKASI Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Diskominfostandi Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi secara virtual kepada admin pengelola website dan media sosial pada Perangkat Daerah seKota Bekasi Senin 06 09 2021 Dalam pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi terdapat tiga aspek penting yaitu infrastruktur jaringan komputer perangkat lunak dan sumber daya manusia Peningkatan kesadaran keamanan informasi kepada admin website dan media sosial menjadi hal penting sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pada setiap Perangkat Daerah Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi Hudi Wijayanto menyampaikan langsung materi sosialisasi keamanan informasi kepada 44 admin Perangkat Daerah yang dibagi kedalam dua sesi Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 10 00 12 00 WIB yang diikuti oleh 22 Perangkat Daerah sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13 30 15 30 WIB sebanyak 22 Perangkat Daerah Kepala Dinas Kominfostandi juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi para admin Perangkat Daerah Tujuan utama dari sosialisasi keamanan informasi ini adalah meminimalisir risiko insiden dalam pengelolaan website dan media sosial Perangkat Daerah yang dapat merugikan nama institusi karena harus dijaga aspek kerahasian integritas serta ketersediaan informasi Ungkapnya Dalam paparannya disampaikan bahwa kesadaran menjaga keamanan informasi adalah bagian dari upaya menjaga aset karena informasi adalah aset Dalam sebuah organisasi perlu memperhatikan keamanan aset informasinya kebocoran informasi dan kegagalan sistem dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun produktifitas organisasi Implementasi keamanan informasi pada Perangkat Daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya backup data menggunakan strong password membuat kebijakan gunakan perangkat terpisah gunakan koneksi jaringan yang aman tidak memberikan kewenangan tanpa surat perintah berhatihati dalam mengakses tautan dan menggunakan trusted software Untuk lebih memperkuat dan memastikan implementasi dan standar keamanan informasi berjalan dengan baik dan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah Diskominfostandi Kota Bekasi akan membentuk tim monitoring keamanan informasi Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran informasi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan publik berbasis digital serta meminimalisir terjadinya insiden berkaitan dengan keamanan informasi Diakhir paparannya Kadis Kominfostandi juga membuka keran informasi dan koordinasi kepada para admin website dan media sosial Perangkat Daerah apabila menemui kendala teknis dalam pengelolaan keamanan informasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Diskominfostandi IFPIP
Pemerintah Kota Bekasi Melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 2021
06 Sep 2021
Pemerintah Kota Bekasi Melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 202
Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB secara daring di Media Center Stadion Patriot Candrabhaga Senin 06 09 2021 Acara diikuti Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta Evaluator dari Kementerian PANRB dan Akademisi Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan dan akuntabel mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE Dalam hal ini Kepala Bidang Egovernment Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Andi Frengky menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan evaluasi SPBE dari evaluator Kementerian PANRB terkait ke implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Menteri PANRB No 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ujarnya saat diwawancara setelah selesai acara Tahun ini Penilaian SPBE terdapat 4 domain 8 aspek dan 47 indikator Pada Tahun sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan nilai cukup baik ungkapnya Ia pun berharap pada tahun ini Pemerintah Kota Bekasi dapat meraih penilaian yang lebih baik dari hasil evaluasi tersebut dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif efisien dan berkesinambungan ARZ
04 Sep 2021
DISKOMINFOSTANDI Ikut Serta dalam Giat Vaksinasi 10 titik di Kelurahan Kranj
KOTA BEKASI Dalam rangka meningkatkan herd immunity Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan kegiatan vaksinasi Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi 10 titik secara serentak ditingkat RW Salah satunya yang melaksanakan kegiatan ini adalah Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Sabtu 04 09 2021 Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 4 sampai dengan 5 September 2021 Vaksinasi tahap pertama ini menggunkan jenis vaksin Pfizer Adapun 10 titik lokasi pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini yaitu Kantor Kelurahan Kranji Puskesmas Kranji SDN 13 Kranji Kota Bekasi SMAN 12 Kota Bekasi SDN 4 Kranji Kota Bekasi rumah Ketua RT RW 02 03 Kantor Sekretariat RW 07 Posko Covid19 RT RW 003 011 Masjid AN NAJAH Sekretariat RW 14 Target penerima vaksin Pfizer dosis pertama pada hari ini sebanyak 140 target penerima disetiap titik lokasi Kegiatan vaksinasi ini diperuntukkan kepada warga yang berusia 1260 tahun dan untuk pelajar usia 1217 tahun Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Drs Hudi Wijayanto M Si berharap pelaksanaan vaksin bisa tetap bersinergi dengan semua pihak baik tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kelurahan Kecamatan juga dibantu oleh Diskominfostandi dan juga backup oleh RT TW Mudahmudahan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi bisa segera terpenuhi untuk Herd Immunity ujar Hudi Wijayanto Kegiatan vaksinasi berlangsung kondusif calon penerima vaksin mendaftar dengan syarat membawa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga ke lokasi Tahap selanjutnya calon penerima akan melakukan skrening kesehatan Jika lolos tahap tersebut calon penerima dapat langsung disuntik vaksin oleh petugas Proses pelaksanaan vaksinasi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku Duky Fajri
31 Agu 2021
Sekda Kota Bekasi Membuka Acara Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangg
KOTA BEKASI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga melalui Skema KPBU di Kota Bekasi secara virtual pada hari ini Selasa 31 08 2021 Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM RI ini digelar di dua tempat yang berbeda Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr Reny Hendrawati MM yang mewakili Wali Kota Bekasi membuka acara secara resmi Dalam sambutannya Reny Hendrawati menyampaikan agar BUMD Kota Bekasi yakni PD Migas Kota Bekasi dan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dapat dimasukkan sebagai potensi yang dimiliki oleh Kota Bekasi untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan jaringan gas Selanjutnya penandatanganan berita acara konsultasi publik ini ditandatangani secara langsung dari Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Selain itu di tempat yang sama perwakilan Lurah sebanyak 5 orang yaitu Lurah Bekasi Jaya Lurah Pekayon Jaya Lurah Pengasinan Lurah Harapan Baru dan Lurah Mustika Sari serta perwakilan Camat sebanyak 5 orang yaitu Camat Bekasi Timur Camat Bekasi Selatan Camat Rawalumbu Camat Bekasi Utara dan Camat Mustika Jaya juga menandatangani berita acara Kemudian dari tempat yang berbeda yaitu di Hotel Horison Bekasi Kementerian ESDM turut menandatangani berita acara konsultasi publik ini Terakhir Sekretaris Daerah Kota Bekasi berharap agar hasil dari kegiatan ini dapat membantu dan mensejahterakan masyarakat Kota Bekasi FAU
28 Agu 2021
Diskominfostandi Lakukan Monitoring Vaksinasi di SMAN 12 Kota Bekas
KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi gencar lakukan vaksinasi secara serentak di 12 Kecamatan salah satunya yang berlokasi di SMAN 12 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Sabtu 28 08 2021 Terlihat antusias masyarakat yang cukup besar dalam pelaksanaan vaksinasi yang dimulai pada pukul 07 30 WIB pagi ini Dari target 500 vaksin yang disediakan sudah lebih dari 400 dosis vaksin telah selesai diberikan kepada warga hingga pukul 11 00 dan ditargetkan selesai pada pukul 14 00 WIB Dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat warga Kelurahan Kranji mulai dari usia 12 hingga 60 tahun mengikuti proses vaksinasi dengan tertib dan aman Didukung penuh oleh tiga pilar dan kesiapan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kranji vaksinasi ini berjalan dengan sangat kondusif Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik PIP Selamat Gunawan turut hadir dan melakukan monitoring langsung di lokasi vaksinasi didampingi oleh sejumlah aparatur Diskominfostandi Kota Bekasi melihat langsung dan membantu proses vaksinasi untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar Hari ini Diskominfostandi melakukan monitoring vaksinasi di SMAN 12 Kota Bekasi sejauh ini kami melihat proses pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan sangat kondusif didukung oleh nakes yang responsif dan profesional sehingga vaksinasi berjalan dengan cepat dan aman Ungkap Kepala Bidang PIP Beliau juga berharap kepada masyarakat yang belum mendapat vaksin untuk segera divaksin karena pemerintah akan terus berupaya memfasilitasi warga agar mendapatkan vaksin dengan harapan akan tercipta kekebalan komunitas dan bersamasama keluar dari masa pandemi IFPIP
27 Agu 2021
Kegiatan Vaksinasi Pfizer di Kelurahan Kranj
KOTA BEKASI Dalam rangka mencapai herd immunity Pemerintah Kota Bekasi gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi salah satunya di Kelurahan Kranji dengan jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Pfizer dosis pertama Jumat 27 08 2021 Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2021 Kegiatan ini ditujukan untuk seluruh warga Kota Bekasi khususnya warga di Kelurahan Kranji Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Kranji Een Hanifah SE MA ucapkan syukur atas antusiasme warga dalam menerima vaksin Alhamdulillah antusias warga cukup banyak sekali ujar Een Hanifah Di Kelurahan Kranji vaksinasi dilaksanakan di empat titik lokasi yaitu di Kantor Kelurahan Kranji dan Sekretariat RW 7 untuk tanggal 27 Agustus 2021 serta di RW 1 dan SMAN 12 Bekasi untuk tanggal 28 Agustus 2021 dengan total vaksin yang akan diberikan sebanyak 4 845 dosis Target penerima vaksin Pfizer dosis pertama pada hari ini sebanyak 750 orang masingmasing di Kelurahan Kranji dan RW 7 Kegiatan vaksinasi ini diperuntukkan kepada warga yang berusia 12 60 tahun dan untuk pelajar usia 12 17 tahun Lebih lanjut Een Hanifah memaparkan terkait kegiatan vaksinasi di Kelurahan Kranji Untuk target kelurahan sekitar 4 845 dibagi menjadi dua hari di empat titik lokasi Untuk yang pelaksanaan pertama di Kelurahan Kranji dan di RW 7 dan hari kedua di RW 1 dan SMAN 12 Bekasi dengan target siswa pelajar SMA Strada dan SMA Nurjamilah ujar Een Hanifah Pada kegiatan yang berlangsung kondusif ini calon penerima vaksin mendaftar dengan syarat membawa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga ke lokasi Tahap selanjutnya calon penerima akan melakukan pemeriksaan kesehatan Jika lolos tahap tersebut calon penerima dapat langsung disuntik vaksin oleh petugas Proses pelaksanaan vaksinasi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku Warga sangat antusias dengan kegiatan vaksinasi ini dengan harapan herd immunity dapat segera terbentuk di Indonesia khususnya di Kota Bekasi FAU
25 Agu 2021
MASUK LEVEL 3 PEMKOT BEKASI PERPANJANG MASA PPKM 24 HINGGA 30 AGUSTUS 202
KOTA BEKASI Selasa 24 Agustus 2021 KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443 1 1230 SET COVID19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terkahir atau dokumen Iain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 dua puluh lima persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 4 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 20 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 5 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Untuk supermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 8 Agen ouf ef voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 9 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 dua puluh lima persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dinein 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat dine in 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara j transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat k pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat l akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang m pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin n tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan o pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah 2 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bemapas kuat misalnya bernyanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang Iain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat ditetapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 3 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 4 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20 00 WIB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 dua orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 5 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan f Dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dengan ketentuan jam operasional sebagai berikut 1 Bioskop pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dimulai pukul 12 00 WIB sampai dengan penayangan film terkahir pukul 21 00 WIB 2 Tempat bermain anakanak geIanggang permainan mekanik dan rekreasi wisata pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan mulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 21 00 WIB 3 Klab malam musik hidup pub karaoke bilyard mulai pukul 12 00 WIB sampai dengan pukul 21 00 WIB 4 Panti pijat spa sauna salon dan refleksi keluarga mulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 21 00 WIB 5 Kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat PeIatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan maksimal 25 dua puluh lima persen dari kapasitas ruangan 6 fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya maksimal 25 dua puluh lima persen g pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi skala kecil diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat h tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat i kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang Iain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 5 Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1184 Set Covid19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi dinyatakan tidak berlaku Bon Humas
25 Agu 2021
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN PPKM LEVEL 3 DI WILAYAH KOTA BEKAS
KOTA BEKASI Rabu 25 Agustus 2021 KOTABEKASI Pemerintah Kota Bekasi megeluarkan Surat Edaran Nomor 443 1 1241 SET COVID 19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 Set Covid19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 dua puluh lima persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran l Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 4 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 20 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 5 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Untuk supermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 8 Agen outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 9 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 dua puluh lima persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dinein 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20 00 WIB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 dua orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 5 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan 6 bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup f Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara g pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara h pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi skala kecil diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat i Tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat j fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara k kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat dine in 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara l transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat m pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat n akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang o pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin p tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan q pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah 2 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 3 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 4 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi 5 Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 SET COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Bon Humas
25 Agu 2021
POINT PERBEDAAN PERUBAHAN SURAT EDARAN TENTANG PPKM LEVEL 3 DI KOTA BEKAS
KOTA BEKASI Rabu 25 Agustus 2021 KOTABEKASI Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443 1 1241 SET COVID 19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 Set Covid19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi Berikut adalah Point Perbedaan dari Perubahan Surat Edaran tersebut Surat Edaran Lama Dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dengan ketentuan jam operasional sebagai berikut 1 Bioskop pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dimulai pukul 12 00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 00 WIB 2 Klab malam musik hidup pub karaoke bilyard mulai pukul 12 00 WlB sampai dengan pukul 21 00 WIB Panti pijat spa sauna salon dan refleksi keluarga mulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 21 00 WIB 3 Kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan maksimal 25 dua puluh lima persen dari kapasitas ruangan 4 Fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya maksimal 25 dua puluh lima persen Surat Edaran Baru 1 Bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup 2 Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara 3 pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara 4 Fasilitas umum area public taman umum tempat wisata umum dan area public lainnya ditutup sementara Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 SET COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Bon Humas
24 Agu 2021
Kadis Kominfostandi Tinjau Sejumlah Titik Vaksinasi Di Wilayah Kranj
KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar percepatan vaksinasi di sejumlah wilayah yang disebar melalui titiktitik lokasi vaksin pada setiap kelurahan di Kota Bekasi Kelurahan Kranji menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan vaksinasi di 10 titik lokasi berbeda Sabtu 11 09 2021 Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama tiga hari ini berlangsung mulai dari tanggal 10 hingga 12 September 2021 Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong percepatan vaksinasi dan lebih mendekatkan lagi layanan vaksinasi hingga ke wilayah RW agar lebih mudah menjangkau warga yang belum mendapat vaksin Covid19 Kadis Kominfostandi Kota Bekasi Hudi Wijayanto meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kelurahan Kranji Pelibatan aparatur Diskominfostandi yang diperbantukan dalam pelaksanaan vaksinasi terus dimonitoring untuk memastikan vaksinasi berjalan dengan baik dan mencapai herd immunity Hudi Wijayanto juga menyampaikan arahannya kepada Ketua RW 12 dan sejumlah petugas dari Kelurahan dan Puskesmas Kranji Segera didata kembali warga yang belum divaksin agar segera mendapat layanan vaksinasi dan bila perlu dibuatkan skema lain untuk lebih mendekatkan warga dan jemput bola lakukan vaksinasi secara optimal Ungkapnya Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya melakukan akselerasi dan inovasi dalam upaya pencapaian target herd immunity Kota Bekasi hingga 70 sehingga warga akan semakin sehat kuat dan pulih secara ekonomi serta keluar dari pandemi IFPIP
19 Agu 2021
Vaksinasi SiswaSiswi Tingkat SMP dan SMA di Wilayah Kelurahan Kranj
KOTA BEKASI Vaksinasi kepada anak usia 12 sampai dengan 17 tahun tahap kedua dosis pertama dilaksanakan di SMP Strada Wiyata Kelurahan Kranji Bekasi Barat Kamis 19 08 2021 Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini difasilitasi oleh Puskesmas Kranji dengan target 601 siswa dari 6 sekolah tingkat SMP dan SMA di wilayah Kelurahan Kranji Pelaksanaan vaksinasi dibagi menjadi 2 sesi sesi pertama sebanyak 4 sekolah dimulai pada pukul 08 00 sampai dengan 10 00 WIB Adapun sesi kedua dilaksanakan mulai pukul 10 00 sampai jam 12 00 WIB untuk 2 sekolah Hadir dalam pelaksanaan vaksinasi Lurah Kranji Andy Kristanto Priandaru Kepala Puskesmas Kranji dr Nita dan Kepala Sekolah SMP Strada Bakti Wiyata Martina Sulistyo Hartati serta unsur aparatur Diskominfostandi Babinsa dan Babinkamtibmas yang melakukan monitoring pelaksanaan vaksinasi Lurah Kranji menyampaikan program vaksinasi ini dilakukan bagi anak sekolah usia 12 sampai 17 tahun di wilayahnya Target pelaksanaan vaksinasi kali ini sebanyak 601 siswa dari 6 sekolah yang ada di wilayah Kelurahan Kranji Ungkapnya Beliau juga menambahkan bahwa setelah mendapatkan vaksinasi diharapkan warga untuk tetap menjaga 5M yaitu memakai masker menjaga jarak mencuci tangan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas Nida salah seorang siswa yang menerima vaksin mengaku senang dapat divaksin walaupun sempat merasa khawatir Awalnya takut tapi setelah disuntik baikbaik aja cuma sedikit pegal Tuturnya Program vaksinasi akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama seluruh unsur Forkopimda untuk mencapai kekebalan komunitas dan terus berupaya melakukan penanganan serta menekan penyebaran Covid19 di Kota Bekasi IFPIP


DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image