25 Agu
2021
KOTA BEKASI Rabu 25 Agustus 2021 KOTABEKASI Pemerintah Kota Bekasi megeluarkan Surat Edaran Nomor 443 1 1241 SET COVID 19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 Set Covid19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat sebagai berikut 1 Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 dengan ketentuan a Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK 01 08 MENKES 4242 2021 Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen kecuali 1 SDLB MILB SMPLB SMLB dan MALB maksimal 62 enam puluh dua persen sampai dengan 100 seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas dan 2 PAUD maksimal 33 tiga puluh tiga persen dengan menjaga jarak minimal 1 5m satu koma lima meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas b Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home WFH c Pelaksanaan kegiatan pada sektor 1 esensial seperti a keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank pegadaian bursa berjangka dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional b pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf c teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler data center internet pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf d perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf dan e industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB selama 12 dua belas bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi pabrik serta 10 sepuluh persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan 2 esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 dua puluh lima persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat 3 kritikal seperti a Kesehatan dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian b Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 seratus persen staf tanpa ada pengecualian c Penanganan bencana dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi d Energi dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran e Logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran f Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran g Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran h Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran i Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO j Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO k Konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran l Utilitas dasar listrik air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 seratus persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 dua puluh lima persen staf Work From Office WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran 4 Pasar tradisional yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional mulai pukul 06 00 20 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 5 Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian toko sepatu toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 6 Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi Kranji Baru Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21 00 WIB sampai dengan pukul 05 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat 7 Untuk supermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 8 Agen outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat 9 Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam d Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum 1 warung makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21 00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 dua puluh lima persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 2 restoran rumah makan Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat dinein 3 restoran rumah makan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21 00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 tiga orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit e kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan 1 kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20 00 WIB dengan protokol yang ketat 2 wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan terkait 3 Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin 4 restoran rumah makan kafe di dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dine in dengan kapasitas maksimal 25 dua puluh lima persen satu meja maksimal 3 dua orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit 5 penduduk dengan usia di bawah 12 dua belas tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dan 6 bioskop tempat bermain anakanak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup f Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam musik hidup pub karaoke bilyard panti pijat spa panti mandi uap sauna salon dan refleksi keluarga ditutup sementara g pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan Diklat Pelatihan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara h pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dan konstruksi skala kecil diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat i Tempat ibadah Mesjid Musholla Gereja Pura Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 lima puluh lima persen kapasitas atau 50 lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat j fasilitas umum area publik taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara k kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk 1 kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Kegiatan olahraga di ruang tertutup kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara 2 fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 lima puluh persen dari kapasitas maksimal 3 masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga 4 pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga 5 restoran rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat dine in 6 fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 7 pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak 8 skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 9 fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara l transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat m pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 dua puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat n akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 tiga puluh orang o pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara bis kapal laut dan kereta api harus 1 menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 2 menunjukkan PCR H2 untuk pesawat udara serta Antigen H1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor bis dan kereta api dan kapal laut 3 ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 4 untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H 1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 5 untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin p tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan q pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan poskoposko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah 2 Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut a COVID19 paling menular pada kondisi tertutup pertemuanpertemuan panjang lebih dari 15 menit interaksi jarak dekat keramaian aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama b penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang c mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari d jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 dua lapis merupakan pilihan yang baik Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan 4 lebih dari empat jam e penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas f pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut 1 beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orangorang yang tinggal serumah 2 jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain Mengurangi menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan 3 mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid19 g pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan 2 dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi h pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut 1 berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan 2 ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik Membuka pintu jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan 3 Penguatan 3T Testing Tracing dan Treatment perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi 4 Pelaksanaan Pengendalian pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi 5 Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 1230 SET COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Bon Humas