berita terkini

16 Jul 2021
Pelaksanaan Vaksinasi Serentak di Kota Bekas
KOTA BEKASI Pemerintah Kota Bekasi terus gencarkan vaksinasi di tengah tingginya kasus Covid19 Vaksinasi serentak ini salah satunya berada di Kelurahan Kranji dan di Gedung Sekretariat RW 07 Jl Mangga Raya Perumnas 1 Kota Bekasi Kamis 15 08 2021 Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kegiatan vaksinasi ini berjalan dengan lancar sesuai dengan alur yang telah ditentukan oleh panitia Turut hadiri dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi yang memonitoring secara langsung proses vaksinasi untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dari para peserta vaksin Tempat vaksinasi di wilayah ini dibagi menjadi 2 zona yaitu di Kelurahan Kranji dan Sekretariat RW 07 Kelurahan Kranji dengan target 1 350 orang yang akan divaksin sedangkan untuk sekretariat RW 07 Kranji sebanyak 1 001 orang Adapun kegiatan ini dimulai pada pukul 06 30 16 00 WIB Petugas medis yang melayani kegiatan vaksin ini adalah sebanyak 27 orang di Kelurahan Kranji dan 31 orang di RW 07 yang terbagi pada bagian register screening rapid antigen dan vaksinator Dalam wawancaranya Kapus Rawa Tembaga mengatakan bahwa Para masyarakat amat antusias mengikuti kegiatan vaksinasi ini seperti salah seorang warga bernama Anisah ia mengatakan bahwa turut senang bisa mendapat kesempatan vaksinasi semua kegiatan berjalan lancar dan tertib PNPIP
Vaksinasi Kota Bekasi Terus Berlanjut
15 Jul 2021
Vaksinasi Kota Bekasi Terus Berlanju
Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi terus gencarkan vaksinasi kali ini Global Prestasi School menjadi tuan rumah dilaksanakan vaksinasi yang keenam bagi warga Kota Bekasi khususnya Kelurahan Jakasampurna Bertempat di halaman dan pusat olahraga GPS kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Bekasi Barat Ombot S Sos Lurah Jakasampurna Edi Djunaedi S T dan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga dr Sari Manurung Kamis 15 07 21 Meskipun ditengah pandemi Covid19 yang terus berlangsung namun tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kota Bekasi untuk terus melaksanakan vaksinasi bagi warganya Adapun jumlah peserta vaksin adalah 1 230 orang yang dibagi menjadi 2 zona yaitu Global Prestasi School dan SMPN 54 Kota Bekasi Untuk zona 1 Global Prestasi School di targetkan sebanyak 1018 orang yang akan divaksin sedangkan untuk SMPN 54 Kota Bekasi sebanyak 212 orang Dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat kegiatan vaksinasi ini berjalan dengan lancar sesuai dengan alur yang telah ditentukan oleh panitia Adapun rencana dari kegiatan ini adalah pada pukul 06 30 wib 16 00 wib Petugas medis yang melayani kegiatan vaksin ini adalah sebanyak 21 orang yang terbagi pada bagian skrining rapid antigen dan vaksinator Dalam wawancaranya Kapus Rawa Tembaga mengatakan bahwa pada hari ini kami melayani 23 RW yang ada di Kelurahan Jakasampurna saya berharap agar peserta yang hadir pada hari ini sebanyak 1018 orang akan tetap kembali dengan jumlah yang sama pada 28 hari mendatang ungkapnya Pada kegiatan ini Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi menyempatkan untuk melihat langsung proses dari kegiatan vaksinasi ini Beliau memantau bagaimana kondisi kegiatan vaksinasi ini berlangsung dari awal dan sampai dengan akhir proses vaksin BRPIP
13 Jul 2021
Operasi Yustisi dan Sidang Virtual Pelanggaran PPKM Darurat Kembali Digela
KOTA BEKASI Tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pelanggar PPKM Darurat dalam upaya penanganan Covid19 melalui operasi yustisi gabungan dan sidang virtual yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Utara Selasa 13 07 2021 Meningkatnya jumlah kasus Covid19 di Kota Bekasi menjadi perhatian sekaligus membutuhkan upaya yang serius dari berbagai pihak dalam mengurangi lonjakan kasus tersebut disiplin menjaga protokol kesehatan dengan ketat menjadi faktor penting di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini Wilayah Kecamatan Bekasi Utara menjadi wilayah keempat operasi yustisi terkait penegakkan PPKM Darurat di Kota Bekasi setelah sebelumnya digelar operasi serupa di wilayah Bekasi Selatan Bekasi Barat dan Medan Satria Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan menggunakan sabun pembersih Selain itu kepada pemilik usaha terutama usaha kuliner untuk tidak lagi melayani makan ditempat dan hanya melayani take away bagi para pembeli Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas dan risiko berkerumun di tempattempat umum Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Bekasi Utara Junin SE menjelaskan bahwa operasi gabungan ini terdiri dari tiga pilar TNI Polri dan Pemerintah Kota Bekasi yang dibagi menjadi dua sesi waktu pelaksanaan dan di dua tempat berbeda yaitu Harapan Jaya dan Wisma Asri ungkapnya Dari hasil operasi yang digelar terjaring sejumlah warga yang melakukan pelanggaran tercatat ada 25 orang dengan catatan pelanggaran yang berbedabeda seperti tidak memakai masker dan masih ada layanan makan ditempat bagi pelaku usaha Sidang yustisi langsung dilakukan di pendopo Kecamatan Bekasi Utara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara virtual Untuk mendukung kelancaran sidang tersebut Diskominfostandi Kota Bekasi turut memfasilitasi jaringan internet dan pelaksanaan video conference agar berjalan dengan baik dan lancar Salah satu warga yang terjaring operasi yustisi memberikan keterangannya usai mengikuti sidang secara pelanggaran PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara Saya salah karena tidak memakai masker dan didenda 20 000 rupiah Kedepannya saya akan terus memakai masker karena untuk kebaikan saya dan orang lain juga Tuturnya Operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkala untuk terus menekan pelanggaran prokes di masyarakat dan dapat mengurangi jumlah kasus Covid19 di Kota Bekasi BobyPIP
10 Jul 2021
Sidang Yustisi Virtual Pelanggaran PPKM Darurat di Kota Bekas
KOTA BEKASI Penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi sudah diberlakukan sejumlah pelanggaran ditemukan pada operasi yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Barat Jum at 09 07 2021 Bagi para warga yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti tidak memakai masker berkerumun melewati jam operasional dan melanggar aturan layanan take away bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi tegas dengan langsung disidang di lokasi operasi yustisi yang digelar Operasi yustisi kali ini dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI Polri serta Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Satpol PP Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ASN di wilayah Kecamatan Bekasi Barat Yang berbeda pada tindakan tegas pelanggaran PPKM Darurat melalui operasi yustisi kali ini adalah untuk pertama kalinya di Kota Bekasi para pelanggar dikenakan sanksi dan disidang langsung oleh hakim dari Kejaksaan Negeri secara virtual Diskominfostandi Kota Bekasi turut ambil bagian dalam kegiatan ini dan memfasilitasi sidang yustisi virtual yang digelar secara hybrid di dua tempat berbeda yaitu di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Barat Salah satu warga yang terjaring dalam operasi yustisi mengatakan bahwa dirinya merasa bersalah karena tidak memakai masker di tempat umum Jadi pelajaran buat saya ke depan jangan sampai tertangkap lagi karena saya lupa memakai masker Ungkapnya Bagi para warga yang terjaring dalam operasi yustisi akan dikenakan denda sebesar 20 000 rupiah untuk pelanggaran prokes ringan seperti tidak memakai masker dan melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan Diharapkan dari operasi dan sidang yustisi virtual kali ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM Darurat dan terus menjaga ketertiban serta keamanan selama pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat bersamasama menurunkan angka kasus Covid19 khususnya di Kota Bekasi IFPIP
08 Jul 2021
Dukung Vaksinasi Masal Diskominfostandi Kota Bekasi Siapkan Jaringan Interne
Kota Bekasi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Diskominfostandi Kota Bekasi turut mendukung percepatan program vaksinasi massal di Kota Bekasi Hari ini tanggal 08 Juli 2021 untuk vaksinasi massal Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 50 ribu dosis vaksin untuk warga Kota Bekasi Dukungan dari Diskominfostandi sendiri berupa penyediaan jaringan internet untuk kegiatan vaksinasi massal tersebut Dukungan ini sudah mulai dilaksanakan semenjak Juni 2021 kata Kepala Bidang TIK Erwin ATD M T Kamis 8 Juli 2021 Erwin mengatakan jaringan internet terdistribusikan dengan baik selama pelaksanaan serbuan vaksinasi massal ini Pada bulan Juni 2021 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang merupakan tempat diselenggarakanya vaksinasi masal telah mendapat dukungan jaringan internet Jaringannya tetap berjalan stabil hingga saat ini Untuk program percepatan vaksinasi kita juga mendukung dengan jaringan internet karena tanpanya proses vaksinasi tidak akan berjalan jelasnya Ia mengungkapkan program vaksinasi COVID19 memerlukan jaringan internet karena menggunakan aplikasi yang terintegrasi langsung ke Kementerian Kesehatan Erwin mengatakan apabila dukungan jaringan internet tidak memadai maka akan menghambat proses pendataan pada percepatan program vaksinasi tersebut Dalam hal ini bukan berarti tidak ditemui kendala ketika memberikan dukungan jaringan internet Erwin menyatakan banyaknya permintaan akan kebutuhan dukungan jaringan internet yang diajukan menjadi suatu persoalan untuk dipenuhi Alhamdulillah selama ini setiap kendala dan persoalan yang ditemui teratasi dengan baik Beberapa hal yang menjadi persoalan adalah banyaknya permintaan akan kebutuhan dukungan jaringan internet Sementara tim pelaksana yang terjun langsung menjawab kebutuhan tersebut bisa dihitung dengan jari jelasnya Ada pula gangguan jaringan yang terjadi pada pelaksanaan vaksinasi meski tidak signifikan Boleh dibilang penanganan dan dukungan yang baik terus dihadirkan Diskominfostandi Kota Bekasi timpalnya Pihaknya tentu mendukung percepatan program vaksinasi Hal ini bertujuan agar kehidupan bermasyarakat di Kota Bekasi bisa segera pulih dan normal kembali Mudahmudahan ini dapat kita wujudkan dalam waktu dekat ini Tentunya harapannya kita bisa keluar dari kesulitan ini melalui vaksinasi penanganan masif Satgas COVID19 dan protokol komunikasi yang lancar pungkasnya AR TIK
07 Jul 2021
Diskominfostandi Meluncurkan Aplikasi eOffice versi
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi meluncurkan Aplikasi eOffice versi 2 yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik Selasa 6 7 21 di ruang Workshop Kota Bekasi Aplikasi eOffice sudah dapat digunakan oleh OPD untuk membuat surat keluar dengan menggunakan Ttd Elektronik terintegrasi dengan BSSN ujar Kasi Tata Kelola Budi Margianto ST saat membuka pelatihan aplikasi eOffice dengan membuka alamat https eofficev2 bekasikota go id sedangkan alur surat menggunakan koreksian paraf dari kasi ke kabid sampai dengan Kepala Dinas Badan
06 Jul 2021
PEMERINTAH KOTA BEKASI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PENIADAAN SEMENTARA KEGIATAN PERIBADATA
KOTA BEKASI Selasa 6 Juli 2021 KOTABEKASI Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran Bersama Wali Kota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi NOMOR 451 5074SETDA Kessos NOMOR 4278 KK 10 211 07 2021 TENTANG PENIADAAN SEMENTARA KEGIATAN PERIBADATAN DI TEMPAT IBADAH MALAM TAKBIRAN SHOLAT HARI RAYA IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H 2021 M DI WILAYAH KOTA BEKASI PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT PANDEMI COVID19 Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H 2021 M maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H 2021 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid19 Adapun Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajaran agamanya masingmasing yang menimbulkan kerumunan dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H 2021 M Dasar hukum dari Surat Edaran tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H 2021 M di masa pandemi Covid19 Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 Covid19 Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500 Kep 49Ek II 2021 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Daerah Kota Bekasi Nomor 443 1 201 SET COVID19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid19 di Wilayah Kota Bekasi dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443 1 795 SET COVID19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Wilayah Kota Bekasi Berikut ketentuan yang diberlakukan 1 Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat masjid mushalla gereja pura wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat pemerintah maupun perusahaan DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing 2 Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid mushalla takbir keliling baik dengan arakarakan berjalan kaki maupun dengan arakarakan kendaraan dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H 2021 M di Masjid Musholla yang dikelola masyarakat instansi pemerintah perusahaan atau tempat umum lainnya DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat 3 Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan a Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih b Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban c Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia RPHR d Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPHR dengan ketentuan 1 Penerapan jaga jarak fisik physical distancing meliputi a Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik b Penyelenggara melarang kehadiran pihakpihak selain petugas pemotongan hewan qurban c Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan pengulitan pencacahan dan pengemasan daging d Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima e Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima 2 Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban a Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh thermogun b Petugas yang menangani penyembelihan pengulitan pencacahan daging tulang serta jeroan harus dibedakan c Setiap petugas yang melakukan penyembelihan pengulitan pencacahan pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan d Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata hidung mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer e Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk bersin meludah f Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri mandi sebelum bertemu anggota keluarga 3 Penerapan kebersihan alat a Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan b Menerapkan sistem satu orang satu alat Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan Pemerintah Kota Bekasi senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid19 dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah Malam Takbiran Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H 2021 M di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid19 Maka Surat Edaran Nomor 451 4972Setda Kessos Tentang Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Keagamaan dan Panduan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha Idul Qurban 1442 H 2021 M di Masa Pandemi Covid19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi EZ DRO HUMAS
06 Jul 2021
PEMKOT BEKASI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG IMPLEMENTASI PPKM DARURAT DI PASAR TRADISIONAL SWAST
KOTA BEKASI Selasa 6 Juli 2021 KOTABEKASI Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran NOMOR 511 800 SET COVID 19 TENTANG IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PPKM DARURAT DI PASAR TRADISIONAL SWASTA PEDAGANG KAKI LIMA PUSAT PERBELANJAAN MALL DAN SWALAYAN DI WILAYAH KOTA BEKASI Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat sebagai berikut A Terhitung sejak tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan Pelaksanaan Penguatan Dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi sebagai berikut 1 PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA a Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 06 00 sampai dengan pukul 20 00 WIB dengan ketentuan 1 Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los Kios dan Counter 2 Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam luar area pasar jalan trotoar area parkir dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi 3 Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan b Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi a Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi Pasar Kranji Baru Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21 00 sampai dengan Pukul 05 00 WIB b Pertokoan Bekasi Junction dapat buka 24 jam khusus akses toko obat c Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain 1 Kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen 2 Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional Swasta bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin terjadwal 3 Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online 4 Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 satu meter antar orang 5 Wajib Menggunakan masker sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli 6 Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer 7 Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat 8 Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha 9 Pintu masuk dan keluar terpisah 10 Pengelola Pasar agar berkoordinasi dengan wilayah setempat bersama TNI Polri dan UPTD Puskesmas d Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam luar area pasar jalan trotoar area parkir agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1 5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi e Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan sketsa parkir masingmasing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban 2 KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA a Terhadap Pusat Perbelanjaan Mall Pusat Perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran supermarket swalayan dan apotek dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat b Untuk supermarket swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20 00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan dan yang memiliki izin operasional 24 jam TIDAK BERLAKU c Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam d Halhal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease COVID19 Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kota Bekasi antara lain 1 Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun 2 Menggunakan masker 3 Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer 4 Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan 5 Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 satu meter antar orang 6 Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik khususnya didaerah yang paling ramai seperti kasir dan customer service 7 Menggunakan pembatas partisi flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja kasir customer service dan lainlain 8 Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik 9 Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan 10 Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha B Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku C Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556 570 SET COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 COVID 19 di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan Area Publik di Kota dinyatakan tidak berlaku EZ HUMAS
05 Jul 2021
Pemkot Bekasi Sediakan Ambulan dan Mobil Jenazah Gratis Evakuasi Jenazah Terkonfirmasi Covi
KOTA BEKASI Senin 5 Juli 2021 Dalam rangka optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat Jenazah masyarakat terkonfirmasi Covid19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RW RT di Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan ambulan dan mobil jenazah yang dapat mengantarkan jenazah untuk di evakuasi Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid19 di Kota Bekasi untuk Ambulance dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Bekasi 081283957877 atau Call Center 1500444 Pelayanan meliputi wilayah Kota Bekasi dan gratis Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulance akan datang ke lokasi Informasi ini isi dalam Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 024 810 SET COVID19 tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah Covid19 di wilayah Kota Bekasi tanggal 05 Juli 2021 Surat edaran ditujukan kepada Camat Lurah dan Kepala Puskesmas Kota Bekasi Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid19 di wilayah Jawa Bali goeng
04 Jul 2021
PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN PENATAAN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN DAN PENANGANAN DAGING KURBA
KOTA BEKASI Sabtu 3 Juli 2021 KOTABEKASI Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524 3 4958 DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid19 Hal ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid19 dan mengantisipasi penyebaran penyakit Zoonosis berperantara hewan kurban selama penyelenggaraan kurban Tahun 1442 H 2021 M Dengan ini dihimbau untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia RPHR milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi Jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan diluar RPHR agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan sebagai berikut 1 Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan dengan mengisi form http bit ly LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi Nomor Hotline Kurban 081997530023 untuk mendapat pembinaan teknis 2 Membatasi jumlah panitia pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien 3 Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia 4 Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban 5 Menggunakan APD minimal masker pelindung wajah dan tidak meludah merokok serta memperhatikan etika meludah bersin batuk 6 Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun CTPS dan air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70 7 Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam batuk pilek sesak nafas 8 Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat seperti mencuci tangan 9 Mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan pencacahan penanganan dan pengemasan daging 10 Mengemas daging menggunakan plastik transparan putih dan tidak berbau 11 Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan 12 Mendistribusikan daging kurban maksimal 4 empat jam setelah proses penyembelihan 13 Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik 14 Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan Bon Humas
04 Jul 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hibura
KOTA BEKASI Minggu 4 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku mulai 320 Juli 2021 Menindaklanjuti kebijakan tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556 798 Set Covid19 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan Area Publik di Kota Bekasi Pengetatan aktivitas masyarakat dalam surat edaran ini disampaikan sebagai berikut A Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid19 di Kota Bekasi dilakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan ketentuan 1 STANDAR PROTOKOL KESEHATAN a Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran rumah makan usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat Dine ini hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang take away dan pelaku usaha agar Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala Menerapkan physical distancing minimal 1 2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya Melakukan pembersihan area kerja fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen pelaku usaha Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam batuk pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan b Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup c Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup d Pelaku usaha klab malam musik hidup pub karaoke panti pijat spa panti mandi uap sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup e Jasa perawatan kecantikan rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup f Rumah Makan Restoran Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat g Gelanggang olahraga pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup h Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan Operasional tutup i Arena bermain anak gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional tutup j Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional tutup k Seluruh Aktivitas Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang B Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional C Dengan berlakunya Surat Edaran SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini maka SE Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556 751 Set Covid19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Penguatan Implementasi PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan Area Publik di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya goeng


DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image