16 Des
2019
Jakarta Kepala Seksi Keamanan Informasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Nindya Sari S Kom M M didampingi Pejabat Fungsional Taufik Hidayat S Kom dan Staf Pelaksana Zaky Ismail A Md melakukan koordinasi terkait Pengendalian Keamanan Informasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jl Medan Merdeka Barat no 9 Jakarta Kamis 12 12 Koordinasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang didapat sebagai berikut Konsultasi kepada Bapak Angger selaku Tim AIS Subdit Pengendalian Konten Internet terkait filtering konten negatif pemerintah Beliau menyampaikan bahwa apabila terdapat konten yang dianggap tidak benar atau hoax dapat dilaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui beberapa cara diantaranya melalui Email aduankonten mail kominfo go id WhatsApp 0811 9224 545 Website www aduankonten id Facebook aduankontenofficial Twitter aduankonten Laporan terkait konten yang dianggap negatif atau hoax yang sudah diterima dan ditindaklanjut oleh Kementerian Kominfo selanjutnya akan disampaikan kembali kepada instansi atau pihak yang melapor melalui humas Kementerian Kominfo Untuk bidang tata kelola keamanan informasi saat ini sudah dialihkan dari Kementerian Kominfo ke Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Kementerian Kominfo merupakan induk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik PSE dimana untuk badan sertifikasi pemerintahan maupun badan sertifikasi swasta apabila ingin menjadi penyelenggara sertifikasi elektronik harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo Saat ini untuk badan yang sudah mendapatkan izin memberikan tandatangan elektronik adalah BSSN dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT dari instansi pemerintahan sedangkan dari badan sertifikasi swasta yaitu PT Privy Identitas Digital Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia PT Indonesia Digital Identity dan PT Solusi Net Internusa Untuk memeriksa badan sertifikasi yang sudah terdaftar maupun tersertifikasi oleh PSE Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui website www psre rootca or id AR TIK