berita terkini

01 Nov 2020
Rapid Test Grati
Rapid Test Gratis bagi yang baru pulang kampung atau dari luar kota
Sosialisasi HIV/AIDS dan IMS Serta Perwal Nomor 72 Tahun 2017
27 Okt 2020
Sosialisasi HIV AIDS dan IMS Serta Perwal Nomor 72 Tahun 201
KOTA BEKASI Bagian Kesejahteraan Sosial Kota Bekasi menyelenggarakan sosialisasi HIV AIDS sekaligus Peraturan Wali Kota Perwal Nomor 72 Tahun 2017 dan Focus Group Discussion FGD Penyusunan Program Komisi Penanggulangan AIDS KPA Kota Bekasi di Gedung Graha Hartika Jl Kemakmuran No 47 Kelurahan Margajaya Senin 26 10 2020 Acara yang dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah seKota Bekasi ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 26 sampai dengan 27 Oktober 2020 Acara dimulai dengan laporan panitia pelaksana dari Kasubag Bina Sosial Yeyen Kusmiati S Sos M Si Secara resmi acara dibuka oleh Wali Kota Bekasi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Hj Riswanti M Si Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut mengingat penanganan dan pencegahan HIV AIDS sangat penting dalam upaya mendukung program kesehatan di Kota Bekasi dan terus menekan angka pertumbuhan penularan HIV AIDS Hari pertama pelaksanaan kegiatan ini diisi oleh pemaparan materi oleh tiga narasumber Mereka adalah dr Siti Nurliah M KM dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sekretaris KPA Kota Cirebon Sri Maryati MA dan Kepala Bagian Kessos Kota Bekasi H Mardanih SE M Si Data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi bahwa dari tahun 2004 hingga Juli 2020 angka kasus penularan HIV AIDS di Kota Bekasi terus meningkat dan sudah mencapai 5 424 orang Data ini cukup mengagetkan mengingat bahaya HIV AIDS dan penyebarannya yang cukup luas Kami sudah melakukan roadmap untuk pencegahan dan penanganan HIV AIDS agar tidak ada lagi penambahan dan kita berharap Kota Bekasi bisa bebas dari penyakit menular yang dituangkan dalam program Pemerintah 3 Zero 2030 Ungkap dr Lili sapaan akrabnya Lebih lanjut dr Lili menjelaskan yang dimaksud dengan 3 Zero adalah zero tidak ada infeksi baru HIV AIDS zero stigma dan diskriminasi serta zero kematian akibat HIV AIDS Narasumber yang kedua Sri Maryati menyampaikan peran KPA dalam penanggulangan HIV AIDS Kota Bekasi telah melakukan hal yang baik dengan menjadi pionir dalam pencegahan dan penanganan HIV AIDS dengan menerbitkan Perda Kota Bekasi No 03 Tahun 2009 Hal ini menjadi sangat krusial sebagai landasan hukum dalam pencegahan dan penanganan HIV AIDS di Kota Bekasi Ungkap sekretaris KPA Kota Cirebon Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa KPA memegang peran penting dan menjadi mesin penggerak yang menghubungkan Pemerintah Daerah dengan LSM dan masyarakat umum untuk berperan aktif dalam menangani penyebaran HIV AIDS Sementara itu Kabag Kessos Kota Bekasi menyampaikan sosialisasinya terkait Perwal Nomor 72 Tahun 2017 Perwal ini menjadi turunan dari Perda yang sudah kita miliki dan sama sama kita berikan masukan untuk perbaikan kedepan Ungkapnya Pada hari kedua kegiatan diisi dengan diskusi melalui FGD Penyusunan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS P2HIV KPA Kota Bekasi Diskusi dibuka oleh Drs H Rayendra Sukarmadji M Si selaku Sekretaris 2 KPA Kota Bekasi yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubid Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappelitbangda Kota Bekasi dan Sekretaris KPA Kota Cirebon Tujuan dari diskusi ini adalah menyusun dan merumuskan rencana kebijakan dan kegiatan teknis dalam mendukung program pencegahan dan penanganan HIV AIDS sehingga akan muncul analisis program yang tepat sebagai pedoman untuk P2HIV Diharapkan dari sosialisasi HIV AIDS dan Perwal 72 Tahun 2017 ini dapat memberikan kontribusi sekaligus edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyakit ini juga kepada seluruh Perangkat Daerah untuk bersamasama bersinergi menekan jumlah kasus HIV AIDS di Kota Bekasi IFPIP
26 Okt 2020
URC Diskominfostandi Lakukan Perbaikan Jaringan Error Mako Dishu
Kota Bekasi Jaringan internet di Kantor bagian keuangan dan perencanaan Dinas Perhubungan Kota Bekasi error sehingga pekerjaan yang memerlukan akses internet terutama yang berhubungan dengan aplikasi Pemerintah Bekasi mengalami keterlembatan yang signifikan Melihat kondisi seperti ini Bidang TIK dibawah naungan Diskominfostandi segera melakukan tindakan perbaikan jaringan internet Senin 26 10 2020 URC Bidang TIK Sudung Halomoan dan Agung Darmadi mengatakan bahwa error jaringan tidak ada koneksi yang terjadi diakibatkan IP Broadcast dari Modem TP Link Langkah selanjutnya kemudian petugas melakukan Setting ulang Modem TP Link dilakukan restart swicth hub dan setting akses intranet ke PC Client Kemudian dilakukan konfigurasi ulang untuk memastikan kalau jaringan internet sudah dapat digunakan dilakukan tes konektivitas ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar speed yang didapatkan Perbaikan konektifitas merupakan tindakan untuk memperbaiki atau menghubungkan komputer client dengan komputer jaringan Tindakan yang dilakukan adalah termasuk pemasangan dan konfigurasi ulang perangkat yang diganti Pengujian atau pengetesan jaringan dilakukan untuk mengetahui apakah komputer yang kita konektifitaskan telah berhasil masuk dalam sistem jaringan yang dituju Dalam menu network tersebut kita gunakan Fine Computer dimana kita akan melakukan pencarian berdasarkan nama komputer yang ada dalam jaringan saat penentuan identification pada saat penentuan workgroup Pada dialog find computer kita mencari berdasarkan nama komputer yang dicari Hasil pencarian akan ditampilkan berupa daftar komputer yang telah sesuai dengan nama yang kita masukkan Cara pengujian hasil koneksi jaringan dapat pula dilakukan dengan cara double klik pada icon Network Neighborhood akan didapatkan daftar nama komputer yang telah masuk dalam jaringan sampai saat pengaksesan tersebut Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah komputer tersebut telah terhubung dengan jaringan adalah dengan masuk pada windows explorer disana akan memberikan informasi secara lengkap Pengujian dapat pula dilakukan dengan menggunakan Ms Dos untuk melihat konfigurasi pada TCP IP Pada windows Ms Dos ketikkan C IPCONFIG ALL IP Configuration ARTIK
26 Okt 2020
Monitoring Jaringan Internet Diskominfostandi Kota Bekas
Kota Bekasi Tim pelaksana teknis jaringan Bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi melakukan monitoring koneksitas jaringan internet Diskominfostandi di Kantor Inspektorat Kota Bekasi Monitoring koneksitas jaringan ini dilakukan untuk menunjang dan memperlancar seluruh kegiatan yang berbasis Aplikasi Pemerintah Kota Bekasi serta melakukan analisis terhadap datadata pada lalu lintas jaringan dengan tujuan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Jaringan Komputer Senin 26 Oktober 2020 Monitoring jaringan ini merupakan bagian dari manajemen jaringan Monitoring Jaringan Komputer dapat dibagi menjadi 2 bagian Connection Monitoring yaitu teknik monitoring jaringan yang dapat dilakukan dengan melakukan tes ping antara monitoring station dan device target sehingga dapat diketahui bila koneksi terputus Kedua adalah Traffic Monitoring yaitu teknik monitoring jaringan dengan melihat paket aktual dari traffic pada jaringan dan menghasilkan laporan berdasarkan traffic jaringan Tujuan Monitoring Jaringan Komputer adalah untuk mengumpulkan informasi yang berguna dari berbagai bagian jaringan sehingga jaringan dapat diatur dan dikontrol dengan menggunakan informasi yang telah terkumpul Dengan begitu diharapkan jika terjadi touble atau permasalahan dalam jaringan akan cepat diketahui dan diperbaiki sehingga stabilitas jaringan lebih terjamin Berikut ini beberapa alasan utama dilakukan monitoring jaringan diantaranya untuk menjaga stabilitas jaringan untuk mengawasi apa yang sedang terjadi di dalam jaringan yang memiliki sejumlah besar mesin host tanpa alat pengawas yang baik untuk mendeteksi kesalahan pada jaringan gateway server maupun user untuk memberitahu trouble kepada administrator jaringan secepatnya Mempermudah analisis troubleshooting pada jaringan dan mendokumentasikan jaringan ARTIK
22 Okt 2020
Roadshow Diskominfostandi Sosialisasi Pengaduan Publik Kota Bekas
KOTA BEKASI Penyebarluasan informasi publik melalui media elektronik seperti Radio merupakan salah satu media yang digunakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi dalam menyampaikan program terkait pengaduan publik yang dikelola oleh Bidang Pengelolaan Informasi Publik PIP Diskominfostandi Kota Bekasi Bertempat di studio Radio Elgangga 100 3 FM Kepala Bidang PIP Marlina Lucianawati ST M Sc M SE hadir sebagai narasumber bersama Pranata Humas Kota Bekasi Nadhratul Aini Naim S Kom dalam program interaktif yang membahas kanal layanan pengaduan di Kota Bekasi Kamis 22 10 2020 Perbincangan yang disiarkan secara langsung oleh Radio Elgangga 100 3 FM itu mengulas kanal layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai jembatan pengaduan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mendapat tindak lanjut dari setiap permasalahan yang dilaporkan warga SP4NLAPOR dan Call Center 1500444 adalah dua kanal resmi yang digunakan dalam layanan pengaduan masyarakat di Kota Bekasi Call Center 1500444 sudah mulai digunakan sebagai kanal pengaduan warga Kota Bekasi sejak tahun 2017 Melalui 1500444 warga dapat langsung menelpon petugas Call Center yang siap menerima laporan selama 24 jam setiap harinya Dari laporan yang masuk akan langsung dijawab oleh petugas Call Center dan bila perlu penanganan atau tindak lanjut dari dinas terkait akan diteruskan kepada Perangkat Daerah terkait dan akan dilaporkan progres dan penyelesaiannya langsung kepada Wali Kota Bekasi Sedangkan kanal pengaduan SP4NLAPOR merupakan layanan pengaduan nasional yang dikelola oleh KemenPanRB pada seluruh Kementerian Badan Instansi dan Pemerintah Daerah yang bisa diakses melalui website bekasikota lapor go id atau sms ketik BKSKOTA SPASI ADUAN kirim ke 1708 Melalui kanalkanal pengaduan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan terus memaksimalkan tindak lanjut dan penyelesaian laporan warga sebagai upaya peningkatan pelayanan publik sehingga akan berdampak positif dalam pembangunan dan kemajuan Kota Bekasi IFPIP data user 0 com samsung android app notes files share clipdata 201022 171351 317 sdoc gt
22 Okt 2020
Peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Kota Bekasi Santri Sehat Indonesia Kua
KOTA BEKASI Mulai tahun 2015 Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015 Pada tahun 2020 ditengah pandemi dan dalam adaptasi kebiasaan baru Kota Bekasi memperingati Hari Santri Nasional di Masjid Nurul Islam Islamic Centre Kota Bekasi Kamis 22 10 2020 Istighosah dan Peringatan Hari Santri Kota Bekasi dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono Kepala Dinas Sosial H Ahmad Yani Ketua MUI Kota Bekasi KH Mi ran Syamsuri Ketua PCNU KH Madinah Ketua FKPP KH Mulyadi Effendi Ketua Pimpinan Pondok Pesantren Kota Bekasi KH Acep Basuni Ketua Baznas Kota Bekasi H Bahrun dan Ketua DDII KH Salimin Dani beserta para pimpinan Pondok Pesantren di Kota Bekasi Meskipun dalam masa pandemi dengan pembatasan peserta dan tidak mengikutsertakan santri seperti tahuntahun sebelumnya peringatan Hari Santri tingkat Kota Bekasi berjalan dengan penuh khidmat Diawali dengan istighosah bersama para alim ulama dan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan kegembiraannya dapat hadir dan memperingati hari santri bersama para ulama Sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi saya dapat hadir ditengahtengah para ulama dalam memperingati Hari Santri Nasional Terlebih lagi kebanggaan saya adalah anak saya juga merupakan santri yang memiliki kemandirian dan tentunya keteguhan iman sebagai ciri khas dari para santri Ungkap Wakil Wali Kota Bekasi Santri Sehat Indonesia Kuat menjadi tema dalam peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2020 Diharapkan dari peringatan Hari Santri pada tahun ini akan mampu berkontribusi dalam meningkatkan pemulihan krisis kesehatan dan ekonomi yang melanda bangsa dan negara kita akibat pandemi dan menjadikan Indonesia bangkit dan kuat bersama para santri ulama dan seluruh unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia IFPIP
21 Okt 2020
Talkshow Pengaduan Publik Bersama Diskominfostandi Kota Bekas
KOTA BEKASI Pengaduan Publik di Kota Bekasi menjadi tema pada talkshow yang berlangsung di studio Radio Gaya 93 6 FM dengan narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Selasa 20 10 2020 Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik PIP Marlina Lucianawati ST M Sc M S E dan Pranata Humas Kota Bekasi Nadhratul Aini Naim S Kom menjadi narasumber dari Diskominfostandi Kota Bekasi yang diundang dalam program talkshow Radio Gaya FM Pengaduan Publik di Kota Bekasi menjadi tema yang dikupas pada program di salah satu radio ternama di Kota Bekasi ini Diskominfostandi sebagai pengelola pengaduan di Kota Bekasi menjadi Perangkat Daerah yang menangani pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 1500444 dan SP4NLAPOR untuk selanjutnya diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah di Kota Bekasi Kota Bekasi sudah membangun layanan pengaduan publik melalui Call Center 1500444 sejak tahun 2017 Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Bekasi untuk melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik sarana prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial lainnya yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan dilakukan perbaikan secara cepat dan tepat Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi untuk memastikan tindak lanjut dan respon cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi Tidak hanya melalui Call Center 1500444 Kota Bekasi kini juga terintegrasi dengan layanan pengaduan publik yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui KemenPanRB Kanal pengaduan SP4NLAPOR dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk warga Kota Bekasi dengan mengunduh aplikasi pada gawai juga dapat melalui SMS ketik BKSKOTA SPASI ADUAN kirim ke 1708 atau website bekasikota lapor go id Aplikasi ini merupakan kanal pengaduan nasional yang sudah terhubung dengan Instansi Lembaga Kementerian hingga Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat segala permasalahan yang terjadi di masyarakat Diskominfostandi sebagai admin utama Pemerintah Kota Bekasi pada aplikasi SP4NLAPOR akan meneruskan semua pengaduan publik yang masuk pada aplikasi ini kepada admin Perangkat Daerah untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota Bekasi sebagai bahan evaluasi sekaligus upaya untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam menangani pengaduan yang ada Dua kanal ini yang kami kelola sebagai kanal resmi pengaduan di Kota Bekasi yang pengawasannya langsung oleh Wali Kota agar setiap pengaduan yang kami terima cepat direspon dan langsung ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah Ungkap Kabid PIP Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini merupakan bentuk dari pelayanan yang diberikan kepada warga dari Pemerintah Kota Bekasi sebagai upaya bersama membangun Kota Bekasi yang lebih baik lagi Senada dengan ungkapan Kabid PIP Pranata Humas Kota Bekasi Nadhratul Aini juga mengungkapkan bahwa dibutuhkan peran serta dari masyarakat sebagai salah satu peran pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Bagi warga Kota Bekasi ayo jangan takut untuk melapor karena dengan laporan atau pengaduan itu juga sebagai bahan masukan buat kami dalam upaya bersama membangun Kota Bekasi lebih bagus lagi IFPIP
21 Okt 2020
Webinar Smart Netizen Kolaborasi Muspen dan Diskominfostandi Kota Bekas
BEKASI Literasi digital menjadi sebuah kemampuan yang harus dimiliki di era digitalisasi untuk menyaring informasi agar terhindar dari hoax Sebagai edukasi bagi masyarakat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi bekerjasama dengan Museum Penerangan Muspen Kemenkominfo RI menyelenggarakan Live Webinar Smart Netizen Turn Back Hoax Rabu 21 10 2020 Narasumber dalam webinar ini adalah Yosi Mokalu dari Siber Kreasi dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Drs Hudi Wijayanto M Si Dalam webinar ini selain paparan dari para narasumber juga disampaikan kuis interaktif yang dimoderatori oleh Nadhratul Aini Naim S Kom Pranata Humas Kota Bekasi Yosi Mokalu menyampaikan paparannya dimulai dari data media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia Selanjutnya Yosi Mokalu menekankan bahwa pentingnya kehatihatian dalam berinteraksi digital untuk itu pentingnya literasi digital sebagai filter dalam menerima dan menyampaikan informasi yang didapat terutama di media sosial Kadis Kominfostandi Kota Bekasi juga menyampaikan pesan terkait pencegahan penyebaran hoax dengan melakukan saring sebelum sharing Kaitan dengan berita bohong atau hoax kita harus lebih bijak dalam menerima informasi harus tahu ciriciri berita hoax sumber berita yang jelas dan ada media pembanding sebelum kita sampaikan informasi yang kita dapat Tungkasnya Antusias masyarakat dalam mengikuti webinar ini cukup baik terbukti dari jumlah peserta yang mendaftar hingga mencapai 331 peserta dan peserta yang terdaftar dalam webinar akan mendapatkan esertificate dari Museum Penerangan Diharapkan dari penyelenggaraan webinar Smart Netizen Turn Back Hoax ini akan mampu menambah kewaspadaan terhadap informasi yang beredar dan dapat terhindar dari berita hoax dan dampak buruknya sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan literasi digital di era teknologi informasi yang begitu berkembang khususnya pada masa pandemi sekarang ini IFPIP
07 Okt 2020
MINGGU INI PEMKOT BEKASI TINDAKLANJUTI 59 PENGADUAN WARG
KOTA BEKASI Rabu 7 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi mendata sebanyak 59 laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 per 27 September 03 Oktober 2020 yang telah selesai ditindaklanjuti Perangkat Daerah terkait Terbanyak pengaduan warga ditunjukan kepada Dinas Kesehatan sebanyak 14 pengaduan Disusul 13 pengaduan kepada Disdukcapil dan 7 pengaduan kepada Sekretariat Daerah Adapun jumlah penelepon sebanyak 97 penelepon dan 38 diantaranya hanya miss call Laporan mingguan disampaikan Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Hudi Wijayanto kepada Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat URC berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555 7 225 Diskominfostandi PIP tahun 2017 Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555 10 915 Diskominfostandi PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020 Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan Perangkat Daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat tuntas dan maksimal goeng data user 0 com samsung android app notes files share clipdata 201007 155409 189 sdoc gt
06 Okt 2020
TINGKATKAN PELAYANAN PEMKOT BEKASI SEGERA TINDAKLANJUTI SETIAP ADUAN MASYARAKA
KOTA BEKASI Senin 5 Oktober 2010 Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya agar pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah segera mendapatkan respon cepat Hal ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan Perangkat Daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat tuntas dan maksimal Kemudian ada feedback kepada masyarakat atas laporan tindaklanjut dari OPD yang dituju Untuk mempertegas respon cepat setiap pengaduan Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah mengeluarkan instruksi nomor 555 10 915 Diskominfostandi PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020 Isi dari Instruksi Wali Kota Bekasi ini 1 Kepala Perangkat Daerah agar merespon cepat pelaporan pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan Pemerintah Kota Bekasi Call Center 1500444 dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SPAN Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR yang di tujukan kepada Perangkat Daerah 2 Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah pada LAPOR SP4N dan hasil tindak lanjut laporan pengaduan melalui Call Center 1500444 agar diinformasikan kepada petugas baik laporan maupun dokumentasi sebagai bahan informasi kepada masyarakat bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti 3 Mempublikasikan setiap tindak lanjut pengaduan masyarakat pada website Perangkat Daerah 4 Menunjuk SDM yang ditugaskan untuk menerima mengelola maupun menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan dari Perangkat Daerahnya 5 Menindaklanjuti sesuai ketentuan Intruksi Wali Kota Bekasi ini dengan sebaikbaiknya dan penuh tanggung jawab Sebagain informasi juga SP4NLAPOR sebagai kanal pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang kemudian meneruskan ke unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD terkait Laporan diterima melalui aplikasi SMS ke 1708 dan web lapor go id goeng
06 Okt 2020
PEMKOT REVISI MAKLUMAT PROTOKOL KESEHATAN HASIL KONSULTASI DENGAN DPRD KOTA BEKAS
KOTA BEKASI Selasa 6 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 6148 Setda TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 6068 Setda TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid19 di Kota Bekasi Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 9 Oktober 2020 Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi pada Senin 5 Oktober 2020 Bahwa mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan Panitia Khusus Pansus 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bekasi tanggal 5 Oktober 2020 perihal penanganan Covid19 di Kota Bekasi perlu dilakukan revisi pada Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 6068 Setda TU tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid19 di Kota Bekasi Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat 1 PELAKSANAAN IBADAH BERJAMAAH Agar dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan Non Muslim dapat diperhatikan Protokol Kesehatan sebagai berikut a Membawa alat berupa alas untuk beribadah Sajadah masingmasing saat melakukan Shalat di Masjid b Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan masuk kedalam tempat ibadah c Menggunakan masker apabila akan melakukan Ibadah di tempat ibadah d Menerapkan Physical Distancing dalam pelaksanaan Ibadah di tempat ibadah e Kepada para pengurus Tempat Ibadah agar selalu menyampaikan pengumuman himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona Covid19 secara rutin kepada seluruh Jama ah f Melakukan peningkatan pembersihan Tempat Ibadah dan menyediakan Sabun Sanitizer di areaarea Tempat Ibadah 2 TEMPAT FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan dengan ketentuan sebagai berikut a Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12 00 WIB s d 18 00 WIB diantaranya Klab Malam Diskotik Bar Karaoke Pub Bilyard Panti Pijat refleksi SPA b Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09 00 WIB s d 18 00 WIB c Rumah Makan Restoran Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk Dine In makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18 00 WIB dikecualikan Take Away dan Drive Thru diperbolehkan 24 Jam d Untuk Jasa penyelenggaraan acara MICE gedung pertemuan penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan Sejenisnya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18 00 WIB dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box e Gelanggang Olahraga Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08 00 WIB s d 18 00 WIB f Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen pelaku usaha Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat PHBS dengan mencantumkan tulisan gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 dari kapasitas normal Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam batuk pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan 3 PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA a Pembatasan Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari dimulai Pukul 08 00 WIB s d 18 00 WIB b Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi Pasar Kranji Baru Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08 00 WIB s d 18 00 WIB c Pedagang Kaki Lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan taman lapangan dan alunalun jam operasional dimulai Pukul 08 00 WIB s d 18 00 WIB untuk Jalan Protokol tidak diperbolehkan ada Pedagang Kaki Lima d Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai berikut Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional Swasta bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin terjadwal Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang Wajib menggunakan masker sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha 4 KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA a Terhadap Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya jam Operasional dimulai pukul 09 00 s d 18 00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan b Untuk Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam Tidak Berlaku tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09 00 s d 18 00 WIB c Untuk Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya diwajibkan melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai berikut Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermo Gun Menggunakan masker Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 satu meter antar orang Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik khususnya di daerah yang paling ramai seperti kasir dan customer service Menggunakan pembatasan partisi flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja kasir customer service dan lainlain Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha 5 Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020 Demikian Maklumat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya goeng data user 0 com samsung android app notes files share clipdata 201006 204014 047 sdoc gt


DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image