KOTA BEKASI - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi memenuhi undangan rapat paripurna DPRD secara virtual yang diikuti dari ruang rapat Diskominfostandi pada hari ini, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Dinas Kominfostandi Hudi Wijayanto hadir langsung secara fisik di kantor DPRD Kota Bekasi sesuai dengan surat undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Nomor 005/6608/DPRD.PP tertanggal 24 November 2021.
Hadir secara virtual Pejabat Eselon III dari Diskominfostandi yaitu, Sekretaris Dinas Sumpono Brama, Kepala Bidang PIP Selamat Gunawan, Kepala Bidang TIK Erwin dan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Bilang Nauli Harahap.
Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, membahas agenda diantaranya adalah laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi terkait KUA PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Agenda lainnya yaitu Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 170/Kep.19-DPRD/VIII/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2021. Selain itu juga ada Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 21, 22, 23 dan 24 DPRD Kota Bekasi.
Hadir dari Pemerintah Kota Bekasi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang memberikan sambutanya pada sidang paripurna kali ini sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. (IF-PIP)
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Dinas Kominfostandi Hudi Wijayanto hadir langsung secara fisik di kantor DPRD Kota Bekasi sesuai dengan surat undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Nomor 005/6608/DPRD.PP tertanggal 24 November 2021.
Hadir secara virtual Pejabat Eselon III dari Diskominfostandi yaitu, Sekretaris Dinas Sumpono Brama, Kepala Bidang PIP Selamat Gunawan, Kepala Bidang TIK Erwin dan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Bilang Nauli Harahap.
Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, membahas agenda diantaranya adalah laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi terkait KUA PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Agenda lainnya yaitu Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 170/Kep.19-DPRD/VIII/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2021. Selain itu juga ada Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 21, 22, 23 dan 24 DPRD Kota Bekasi.
Hadir dari Pemerintah Kota Bekasi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang memberikan sambutanya pada sidang paripurna kali ini sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. (IF-PIP)