Kota Bekasi - Selasa 01/08/2017 Bidang e-government mengadakan rapat pembahasan aplikasi sipaten tindaklanjut untuk menemukan titik temu mengintegrasikan API Data Kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota bekasi.Dihadiri dari perwakilan disdukcapil Anggi Gartih, Kasubag Tata Pemerintahan Topik Adi Mulya dan Tenaga Ahli Programmer Diskominfostandi Abdillah.
Anggi dari Disdukcapil mengatakan untuk ditingkat teknis antar dinas tidak ada masalah dan siap untuk memanfaatkan NIK data kependudukan yang nanti akan terintegrasi dengan siPaten siap menyediakan Field-Field yang dibutuhkan oleh Diskominfostandi.Tinggal kordinasikan antar Kepala Dinas dan dibuatkannya PKS ( Perjanjian Kerja Sama ) agar lebih kuat dan jelas siapa yang akan bertanggung jawab dengan NIK data kependudukan.Karena data kependudukan ini dilindungi oleh undang-undang.
Kabid egovernment Teti Handayani, S.IP menerangkan NIK data kependudukan untuk kegiatan sipaten ini hanya dibaca untuk melihat dan diintegrasikan pada pelayanan-pelayanan sipaten ini tidak untuk disalahgunakan atau dimodifikasi karena keamanan data harus terjamin.Dari pertemuan ini nanti akan ada perjanjian kerja sama yang mengikat antar diskominfostandi dan disdukcapil untuk diketahui kedua belah pihak yang harus disepakati bersama untuk kemananan data kependudukan ini.