KOTA BEKASI - Pejabat Eselon III di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi (Diskominfostandi) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi secara daring di ruang rapat kantor Diskominfostandi pada Kamis, (30/09/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi serta diikuti semua para pejabat Eselon III disetiap masing-masing Perangkat Daerah secara virtual.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro menjelaskan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Beliau menjelaskan terdapat beberapa keputusan persetujuan yang telah disepakati oleh Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Adapun rancangan berita acara persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Pembacaan Rancangan berita acara persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang rancangan peraturan daerah mengenai perubahan APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2021
2. Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang rancangan peraturan daerah mengenai perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021,
3. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam hal ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi khususnya Badan Anggaran atas kinerja percepatan pembahasan sehingga dapat dilakukan persetujuan bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. (HAN)