Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi memfasilitasi kegiatan video vonference tentang Implementasi Pengawasan Tingkat Ketaatan Usaha atau Kegiatan sesuai ketentuan PP 22/2021, bertempat di Aula Nonon Shontanie Gd Lt. 10 Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (24/05/21)
Kegiatan ini diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana yang dilaksanakan dengan pembatasan jumlah undangan dalam mempertimbangkan situasi pada masa pandemi Covid-19.
Turut hadir mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada kegiatan ini Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Narasumber KLHK, para Kabid dan Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta diikuti para pelaku usaha di Kota Bekasi melalui video conference.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana menuturkan |bahwa salah satu instrumen penting untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup adalah melalui pengawasan dan penegakan hukum lingkungan|.
Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan ketaatan para pelaku usaha dan industri terhadap seluruh perijinan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga laju pencemaran lingkungan hidup dapat dicegah, imbuhnya.
Ia pun berharap, pada kegiatan ini para peserta mencurahkan seluruh perhatiannya dalam diskusi sehingga dapat menyatukan pemahaman dalam penegakan hukum lingkungan. (ARZ)