Kota Bekasi, Kamis 18/03/2020 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi menerapkan sistem bekerja di rumah ( Work From Home/WFH ) melalui sistem bergantian (shift) kepada para aparaturnya.
Penerapan Work From Home (WFH) ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung masyarakat agar bisa bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dirumah atau saat ini dikenal dengan social distancing guna mencegah penyebaran virus COVID-19 (Corona).
Pelaksanaan Sistem Kerja Di Tempat Tinggal Work From Home Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Edaran BKPPD Nomor : 800/2072/BKPPD.PKA dan dengan sistem kerja shift dimulai pada hari ini 18/03/2020 hingga 31/03/2020, selama bekerja dari rumah aparatur ini melalui pemanfatan Aplikasi Zoom.
Dilakukan juga penyesuaian sistem kerja ada beberapa pertimbangan yang boleh dilakukan Work From Home diantaranya:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;
2. ASN yang menggunakan moda transportasi umum dan tinggal diluar Kota Bekasi;
3. Kondisi Kesehatan ASN dengan suhu tubuh diatas 37,5 Celcius agar bekerja dirumah;
4. Kondisi Kesehatan Keluarga ASN dalam status (Pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
5. Riwayat perjalanan luar negeri ASN dalam 14 Hari Kalender Terakhir;
6. Riwayat SN pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 Hari Kalender Terakhir;
7. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan Perangkat Daerah.
Aplikasi Zoom adalah sebuah aplikasi video conference dan audio dapat memungkinkan hingga seribu peserta untuk melakukan sebuah video konferensi sekaligus.
Aplikasi Zoom dipilih sesuai Instruksi Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Sistem di Tempat Tinggal dikarenkan kemudahaan penggunaan dan banyaknya peserta yang bisa bergabung dalam sebuah channel.