17 Jun
2019
Kota Bekasi Jumat 14 06 Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi Dr Encu Hermana Radhman M M didampingi Sekretaris Dinas Asep Kadharisman SH M Si serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Erwin ATD MT menerima Kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Press Room Humas Jl Ahmad Yani Gedung 10 Lt Kota Bekasi Kunjungan kerja anggota komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat membahas tentang Pengelolaan Jaringan Optik di Jawa Barat Laporanlaporan terkait dengan pengelolaan Jaringan Optic pada Kota Bekasi sebagai berikut 1 Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam proses pengembangan infrastruktur jaringan Fiber Optic dan Radio Wireless baik milik Pemerintah Kota Bekasi maupun sewa 2 Jaringan Infrastruktur Pemerintah Kota Bekasi terbagi menjadi 2 media jaringan a Jaringan fiber optic yang dimiliki Pemerintah Kota Bekasi 20126 meter yang tersebar ke 18 Perangkat Daerah OPD b Jaringan radio wireless terdapat 7 titik dibeberapa kecamatan yang ada di Kota Bekasi 3 Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki satu ruanganData Center yang berisi 8 rack berisi server sebagai Disaster Recovery Center DRC emerintah Kota Bekasi ISO 27001 yang berisikan serverserver untuk Aplikasiaplikasi pendukung administrasi serta pelayanan kepada masyarakat seperti website Pemerintah Kota Bekasi Aplikasi Keuangan Aplikasi Bangunan dan lain sebagainya 4 Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka rencana membuat regulasi ducting jalur bersama jaringan Internet Service Provider ISP pihak swasta maupun pemerintah dan pemanfaatan aplikasi pada Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat 5 Perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan jaringan fiber optic pada Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat 6 Pemerintah Kota Bekasi akan mengkaji pemanfaatan menyewakan bandhwidth internet di luar jam kantor sebagai pemasukan ke kas daerah sepertinya halnya Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan pengembangan pemanfaatan jaringan fiber optic diluar jam operasional kerja dimana jaringan fiber optic disewakan kepada hotelhotel di Kabupaten Bekasi pada saat diluar jam operasional kerja dan dibuatkan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupatinya