08 Agu
2019
Dihadiri oleh Bidang Informasi Komunikasi Publik IKP seJawa Barat 6 8 di Hotel ShantikaGarut Forum Informasi dan Komunikasi Publik di selenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat sebagai cara untuk meningkatkan Sinergitas Peningkatan Pelayanan IKP di Jawa Barat di Era Digitalisasi Acara yang di buka oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat Setiaji ST M Si Menekankan bahwa Forum Informasi dan Komunikasi Publik ini merupakan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang penyebaran Komunikasi dan informasi publik ke masyarakat dimana penyebaran informasi dan komunikasi merupakan suatu cara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang komunikasi Dinas Kominfostandi Kota Bekasi Bidang Pengelolaan Informasi Publik yang ikut serta dalam forum informasi dan komunikasi publik sejawa barat merupakan bidang yang membidangi pengelolaan penyebaran informasi Kota Bekasi yang mempunyai tugas untuk bisa memberikan pelayanan dan komunikasi publik ke masyarakat dalam menerima masukan pengaduan dan memberi informasi yang berguna bagi masyarakat kota Bekasi Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat Dalam paparanya tentang Komunikasi Publik di era Digital dalam Mencegah konten Negatif menekankan bahwa terdapat 43 000 Situs Portal Berita dimana hanya 300 yang terverifikasi yang menandakan bahwa 90 Berita yang tersebar di media online tidak bisa di verifikasi akan kebenaran beritanya hal inilah yang menjadi tantangan oleh Pemerintah Pusat provinsi dan Kab Kota untuk bisa memberikan klarifikasi berita yang tersebar luas di media online dengan dialog dan kolaborasi dengan masyarakat serta mampu beradaptasi Hilman Hidayat menyatakan bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh diantaranya dengan aktif mengkomunikasikan program dan kegiatan pemerintah OPD seluruh anggota IKP bertindak sebagai penyebar informasi public turut serta menangani isu negative dan memililih pesan yang sesuai menggunakan saluran yang tepat Ditjen Infromasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa Pelaksaaan Urusan Konkuren Pengelolaan Informasii Komunikasi Publik dimana Urusan Pemerintahan Bidang Kominfo merupakan urusan wajib yang harus ada di setiap daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia dalam memberikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat hal ini sesuai dengan Surat Kemendragi Nomor 046 218 Bangda dan Nomor 046 219 bangda Perihal Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika yang pengelolaanya meliputi penyusunan kebijakan teknis bidang informasi public pemantauan opini public pengumpulan datadan informasi penyusunan strategi komunikasi produksi konten peningkatan SDM Komunikasi publik pengelolaan media komunikasi dukungan administrasi KIPSIP dan monitoring evaluasi dan pelapora