Penertiban Bangunan Liar di Tanah Irigasi

22 Februari 2019AdminPIP
Penertiban Bangunan Liar di Tanah Irigasi

Bidang Pengelola Opini dan Informasi Publik (POIP) mewakili Diskominfostandi Kota Bekasi hadir dalam penertiban bangunan liar di tanah irigasi, Kamis (21/02/2019).

Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terhadap bangunan liar di tanah irigasi Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Penertiban yang awalnya sempat diwarnai dengan adu mulut akhirnya dapat berjalan dengan aman dan tertib. hal ini dilakukan karena bangunan yang berdiri tidak memiliki izin karena menempati tanah irigasi.

Terdapat 15 bangunan yang ditertibkan dengan total 10 kepala keluarga. Dalam kesempatan tersebut Satpol PP menurunkan 20 orang petugas dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Dinas terkait di Wilayah Pemerintah Kota Bekasi.

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image