Bidang Pengelola Opini dan Informasi Publik (POIP) mewakili Diskominfostandi Kota Bekasi hadir dalam penertiban bangunan liar di tanah irigasi, Kamis (21/02/2019).
Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terhadap bangunan liar di tanah irigasi Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.
Penertiban yang awalnya sempat diwarnai dengan adu mulut akhirnya dapat berjalan dengan aman dan tertib. hal ini dilakukan karena bangunan yang berdiri tidak memiliki izin karena menempati tanah irigasi.
Terdapat 15 bangunan yang ditertibkan dengan total 10 kepala keluarga. Dalam kesempatan tersebut Satpol PP menurunkan 20 orang petugas dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Dinas terkait di Wilayah Pemerintah Kota Bekasi.