JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) melakukan kunjungan sekaligus koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta membahas pengelolaan layanan nomor darurat 112. Selasa, (23/07/2024).
Pemerintah Kota Bekasi telah mengelola layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 Kota Bekasi sejak tahun 2017. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah Kota Bekasi akan menyiapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat tanpa berbayar 112 untuk mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat.
Untuk lebih mematangkan penyelenggaraan layanan nomor gawat darurat, Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi melakukan koordinasi dan diskusi sekaligus bertukar informasi terkait pengelolaan nomor panggilan darurat yang akan terintegrasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Informasi Publik (PIP), Fitrianti Ningsih yang didampingi oleh Pranata Humas Diskominfostandi Adelina Murni Siahaan dan Effendi, berdiskusi dan melihat secara langsung layanan nomor darurat 112 yang dikelola oleh BPBD Provinsi Jakarta.
"Kunjungan kami disini adalah ingin mengetahui secara langsung pengelolaan 112 di Jakarta sebagai penguatan bagi kami di Pemerintah Kota Bekasi yang akan melaksanakan layanan nomor darurat 112 pada tahun 2025," ujar Kabid PIP.
Tim dari Diskominfostandi Kota Bekasi diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Iwan Alex Kuncara, mewakili Kepala BPBD Jakarta. "Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan atas kunjungan dari Diskominfostandi Kota Bekasi di kantor BPBD Provinsi Jakarta, selanjutnya sebagaimana surat yang disampaikan kepada kami bahwa betul Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengelola layanan nomor darurat 112 berdasarkan pergub yang terbaru yaitu Pergub Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112." Ungkap Iwan.
Lebih lanjut, BPBD Provinsi Jakarta juga menyampaikan paparannya terkait penyelenggaraan layanan darurat 112 yang telah dikembangkan tidak hanya melalui panggilan telepon, namun juga bisa diakses melalui layanan aplikasi Jakarta Siaga 112.
Diskominfostandi Kota Bekasi juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung proses layanan kegawatdaruratan di ruang Command Center milik BPBD Provinsi Jakarta. Diharapkan dari kunjungan ini, Pemerintah Kota Bekasi akan semakin siap memberikan layanan prima kepada masyarakat terutama terkait layanan kegawatdaruratan di Kota Bekasi.
(IF-PIP)
Pemerintah Kota Bekasi telah mengelola layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 Kota Bekasi sejak tahun 2017. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah Kota Bekasi akan menyiapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat tanpa berbayar 112 untuk mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat.
Untuk lebih mematangkan penyelenggaraan layanan nomor gawat darurat, Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi melakukan koordinasi dan diskusi sekaligus bertukar informasi terkait pengelolaan nomor panggilan darurat yang akan terintegrasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Informasi Publik (PIP), Fitrianti Ningsih yang didampingi oleh Pranata Humas Diskominfostandi Adelina Murni Siahaan dan Effendi, berdiskusi dan melihat secara langsung layanan nomor darurat 112 yang dikelola oleh BPBD Provinsi Jakarta.
"Kunjungan kami disini adalah ingin mengetahui secara langsung pengelolaan 112 di Jakarta sebagai penguatan bagi kami di Pemerintah Kota Bekasi yang akan melaksanakan layanan nomor darurat 112 pada tahun 2025," ujar Kabid PIP.
Tim dari Diskominfostandi Kota Bekasi diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Iwan Alex Kuncara, mewakili Kepala BPBD Jakarta. "Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan atas kunjungan dari Diskominfostandi Kota Bekasi di kantor BPBD Provinsi Jakarta, selanjutnya sebagaimana surat yang disampaikan kepada kami bahwa betul Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengelola layanan nomor darurat 112 berdasarkan pergub yang terbaru yaitu Pergub Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112." Ungkap Iwan.
Lebih lanjut, BPBD Provinsi Jakarta juga menyampaikan paparannya terkait penyelenggaraan layanan darurat 112 yang telah dikembangkan tidak hanya melalui panggilan telepon, namun juga bisa diakses melalui layanan aplikasi Jakarta Siaga 112.
Diskominfostandi Kota Bekasi juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung proses layanan kegawatdaruratan di ruang Command Center milik BPBD Provinsi Jakarta. Diharapkan dari kunjungan ini, Pemerintah Kota Bekasi akan semakin siap memberikan layanan prima kepada masyarakat terutama terkait layanan kegawatdaruratan di Kota Bekasi.
(IF-PIP)