Monev Penerapan UU KIP pada Diskominfostandi Kota Bekasi

17 Mei 2024user
Monev Penerapan UU KIP pada Diskominfostandi Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi menerima kunjungan dari Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama terkait monitoring dan evaluasi (monev) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hari ini, Jum'at (17/05/2024).

Tim monev PPID Utama diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Fitrianti Ningsih dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostandi Adelina Murni Siahaan.

Dalam monev kali ini, tim PPID Utama dari Humas Setda Kota Bekasi memotret sejauh mana penerapan UU KIP pada semua Perangkat Daerah atau PPID Pelaksana pada lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Terdapat empat kriteria penilaian terkait penerapan UU KIP, yaitu ketersediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, setiap saat, pembentukan dan keberadaan PPID Pelaksana serta kelengkapan standar layanan informasi publik.

Dari hasil monev ini diharapkan semua kriteria penerapan UU KIP pada PPID Pelaksana di lingkup Pemkot Bekasi dapat lebih optimal dan mampu memberikan layanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat. 
(IF-PIP)
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image