Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi mengadakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Untuk Penyederhaan Birokrasi yang bertempat di Graha Wulan Sari, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh 88 orang yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah dan Penjabat Struktural Eselon IV atau Penjabat Fungsional, serta aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Asisten Pemerintah (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro A.P.,SH.,M.Si, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar mewujudkan pemerintahan yang efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik kepada warga Kota Bekasi.
Analisis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Hijrah Apriyansyah, S.Kom, sebagai narasumber acara ini membahas terkait penyederhanaan birokrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga institusi lainnya.
(NPM - DL, SA)
Kegiatan yang dihadiri oleh 88 orang yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah dan Penjabat Struktural Eselon IV atau Penjabat Fungsional, serta aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Asisten Pemerintah (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro A.P.,SH.,M.Si, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar mewujudkan pemerintahan yang efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik kepada warga Kota Bekasi.
Analisis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Hijrah Apriyansyah, S.Kom, sebagai narasumber acara ini membahas terkait penyederhanaan birokrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga institusi lainnya.
(NPM - DL, SA)