Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Ke Diskominfostandi Kota Bekasi

27 Desember 2022user
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Ke Diskominfostandi Kota Bekasi
Kota Bekasi – Diskominfostandi Kota Bekasi menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Karawang yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Diskominfostandi Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani No.2, RT.004/RW.016, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17144. (27/12/2022)

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karawang ke Diskominfostandi Kota Bekasi dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dihadiri dari Perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang yaitu Taufik Ismail selaku Sekretaris Komisi I, Saefudin Zuhri dan Mumun Maemunah selaku anggota Komisi I,  Irman Arifin selaku Analisis SDM Aparatur, Bising selaku Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dadang Jihadun Nurdin selaku Penyusun Risalah.

Perwakilan Pemkot Bekasi dihadiri oleh Amsiyah selaku Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi serta dihadiri juga Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik Diskominfostandi Kota Bekasi Selamat Gunawan NST dan Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal Diah Setiawati.

Diah menyampaikan materi tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi, salah satunya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perwal Nomor 27 Tahun 2017. Perwal ini merupakan perubahan dari sebelumnya pengelolaannya di Diskominfostandi  pada tahun 2017 dan di Perwal Tahun 2018 pengelolaannya dialihkan ke bagian Humas Setda Kota Bekasi.

“Untuk PPID utama di Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kami membawahi PPID Pembantu, di Kota Bekasi ada 44 PPID Pembantu termasuk Setda, untuk atasan PPD Utama adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi” ujarnya

“Jadi untuk pelayanan informasi kami buka sistem jam kerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore 5 hari kerja untuk yang langsung, kalau secara online kami buka 24 Jam melalui email, website maupun telpon/Whatsapp” Lanjut Kabag Humas Setda Kota Bekasi.

Lebih lanjut juga dijelaskan alur permohonan informasi yang ada pada PPID Utama. Alur sistem permohonan secara langsung bisa datang ke desk permohonan, nanti informasi itu langsung ke PPID utama dan jika kita kuasai informasi dari pemohon langsung kita jawab. Kalau belum menguasai kita akan pindahkan ke PPID Pembantu. Setelah itu kita jawab lalu disampaikan ke pemohon informasi, sebelum itu kita pastikan dulu bahwa permohonan informasi sudah melengkapi syarat-syarat permohonan informasi.

“Fungsi kehumasan dibagi menjadi 2, yang pertama oleh bagian Humas, yang kedua Diskominfostandi. Tapi keterkaitan pengelolaan informasi melalui media sosial dan website dikelola Diskominfostandi” ujar Selamat

Lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik “Terkait menangani konten negatif,  yang pertama bahwa Diskominfostandi mempunyai aplikasi amalisa media sehingga kami bisa memfilter berita negative dan memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait berita atau konten negative. Selain itu, Diskominfostandi merupakan Pembina bagi admin media sosial Perangkat Daerah. Bahwa kami juga diwajibkan oleh pimpinan kami agar aktif dalam melakukan penyampaian informasi dari media sosial karena pimpinan kami juga aktif dalam pengelolaan media sosial khususnya instagram”

“Untuk inovasi terkait pembangunan website dan pembangunan aplikasi ada di Diskominfostandi, salah satunya adalah Patriot Single Windows. Aplikasi ini adalah satu aplikasi untuk memudahkan pengguna mengakses beberapa layanan berbasis digital yang ada di Kota Bekasi dalam satu aplikasi yang disebut PSW (Patriot Single Window).” Ujar Selamat Gunawan

Diakhiri Saefudin Zuhri selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dari fraksi Partai Gerindra menyampaikan kesan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Karawang ke Diskominfostandi Kota Bekasi.

“Setelah berkunjung ke Diskominfostandi Kota Bekasi saya berterima kasih untuk semuanya rekan-rekan dari keluarga Diskominfostandi Kota Bekasi yang telah memberikan suatu ilmu, pengalaman yang di sampaikan pada kita DPRD Kabupaten Karawang mudah-mudahan kami bisa mengaplikasikan ke Diskominfo Kabupaten Karawang.” Ujar Saefudin Zuhri.
RY-PIP
 
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image