KOTA BEKASI - Di hari ketiga pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Bekasi, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, berhasil menyita sejumlah rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Rabu, (12/10/2022).
Total terdapat 145 bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan diduga produk tersebut melanggar Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, peredarannya dilarang dan dapat dikenakan sanksi bagi penjual yang melanggarnya.
Operasi difokuskan ketiga titik di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Dari titik tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Diskominfostandi, juga dari unsur TNI, Polri berhasil mendapati pedagang asongan yang menjual rokok ilegal di toko mereka. Petugas mengamankan barang bukti tersebut untuk selanjutnya diproses oleh petugas dari Bea Cukai.
Petugas juga mengingatkan kepada pedagang untuk mengetahui produk yang legal dan boleh dijual belikan, dengan produk ilegal yang tidak dijual karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terutama terkait cukai. (IF-PIP)