Petugas Gabungan Berhasil Amankan 145 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Bekasi Barat

12 Oktober 2022user
Petugas Gabungan Berhasil Amankan 145 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Bekasi Barat

KOTA BEKASI - Di hari ketiga pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Bekasi, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, berhasil menyita sejumlah rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Rabu, (12/10/2022).

Total terdapat 145 bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan diduga produk tersebut melanggar Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun  2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, peredarannya dilarang dan dapat dikenakan sanksi bagi penjual yang melanggarnya.

Operasi difokuskan ketiga titik di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Dari titik tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Diskominfostandi, juga dari unsur TNI, Polri berhasil mendapati pedagang asongan yang menjual rokok ilegal di toko mereka. Petugas mengamankan barang bukti tersebut untuk selanjutnya diproses oleh petugas dari Bea Cukai.

Petugas juga mengingatkan kepada pedagang untuk mengetahui produk yang legal dan boleh dijual belikan, dengan produk ilegal yang tidak dijual karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terutama terkait cukai. (IF-PIP)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image