KOTA BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, kali ini di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Selasa, (11/10/2022).
Turut serta dalam operasi gabungan dari unsur TNI, Polri, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kota Bekasi dan Diskominfostandi Kota Bekasi. Seluruh tim dikerahkan keempat lokasi yang diduga menjualbelikan barang kena cukai ilegal di wilayah Bekasi Timur.
Dalam operasi gabungan ini, ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang asongan. Mereka berdalih tidak tahu bahwa rokok yang dijual adalah barang ilegal dan dilarang penjualannya. Namun demikian, petugas dari Bea Cukai mengamankan barang bukti sejumlah rokok ilegal tersebut dan dibuatkan berita acara penyitaan oleh petugas dari KPPBC TMP A Bekasi.
Operasi gabungan akan terus digelar oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang ada di Kota Bekasi. (IF-PIP)
Turut serta dalam operasi gabungan dari unsur TNI, Polri, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kota Bekasi dan Diskominfostandi Kota Bekasi. Seluruh tim dikerahkan keempat lokasi yang diduga menjualbelikan barang kena cukai ilegal di wilayah Bekasi Timur.
Dalam operasi gabungan ini, ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang asongan. Mereka berdalih tidak tahu bahwa rokok yang dijual adalah barang ilegal dan dilarang penjualannya. Namun demikian, petugas dari Bea Cukai mengamankan barang bukti sejumlah rokok ilegal tersebut dan dibuatkan berita acara penyitaan oleh petugas dari KPPBC TMP A Bekasi.
Operasi gabungan akan terus digelar oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang ada di Kota Bekasi. (IF-PIP)