Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Perda.

29 September 2022user
Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Perda.
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar ketertiban dan peraturan daerah di Kota Bekasi pada hari Kamis, (29/02022).

Satpol PP Kota Bekasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi serta unsur TNI - Polri menggelar sidang dan memberikan putusan hukum kepada para pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat.

Sedikitnya terdapat empat orang pedagang yang terjaring operasi yustisi di Jalan Baru Perjuangan Kelurahan Teluk Pucung Kecamata Bekasi Utara yang merupakan zona merah bagi pedagang untuk melakukan transaksi jual beli ditempat tersebut.

Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat pada hari Senin 26 September 2022 yang di awali dengan monitoring di lokasi pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan penertiban pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan keterangan saksi dari Satpol PP Kota Bekasi Hadi Zikrullah. 

"Setelah kami melakukan monitoring dan benar kami dapati 4 buah kendaraan yang digunakan untuk berjualan di zona merah, setelah itu kami laporkan kepada atasan untuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Penertiban. Selanjutnya tim penertiban diturunkan ke lokasi dan membawa para terduga pelanggar ke Kantor Mako Satpol PP untuk melengkapi data-data yang kami butuhkan." Ungkapnya

Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga memberikan kesempatan kepada keempat pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi. "Benar yang mulia keterangan dari saksi, dan kami mengakui kesalahan kami." Tutur salah seorang pedagang buah yang terjaring operasi yustisi.

Berdasarkan berita acara dan keterangan para saksi dan pengakuan para pedagang, Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar 150.000 rupiah ditambah biaya persidangan 5.000 rupiah karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Penegakkan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Bekasi. (IF-PIP)
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image