Sidang Tindak Pidana Ringan Digelar Secara Virtual

user
Sidang Tindak Pidana Ringan Digelar Secara Virtual
Kota Bekasi - Sidang tindak pidana ringan secara virtual bagi para pedagang yang melanggar peraturan daerah dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Jaksa, Polri dan TNI. 

Proses sidang virtual ini digelar di Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta RT.005/RW.008, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang digelar oleh Pemerintah Kota Bekasi tantang pelanggaran Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang K3, dimana pasal yang dilanggar adalah Pasal 43 dan Pasal 9. 

Dalam Pasal tersebut dijelaskan setiap pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti di taman dan pinggir jalan harus mendapatkan izin dari Pemerintah. 

Dalam sidang ini terdapat 4 orang pelanggar dimana setiap pelanggaran di kenakan sanksi berupa denda senilai Rp. 500.000. 

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan bahwa "dengan adanya sidang ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pedagang agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena ketika mereka mengulangi maka sanksi yang didapat akan lebih berat, ungkapnya". (HI-PIP)
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image