KOTA BEKASI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi membahas penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang berlangsung di Aula Nonon Sonthanie. Senin, (24/01/2022)
Untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi serta mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dasar hukum yang melandasi penyederhanaan birokrasi ini adalah sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, dan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan terkait ketentuan pola karir berdasarkan Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kepala bidang administrasi dan pengembangan karir aparatur BKPSDM Kota Bekasi Henry Mayors, menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi yang menyebabkan terjadinya transformasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional tetap memberikan peluang karir yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dalam hal promosi dan mutasi dalam jabatan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (setda) Kota Bekasi Widy Tiawarman, berkesempatan menyampaikan paparannya. "Tingkatkan kinerja dan terus kembangkan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang semakin dinamis dewasa ini." Ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dapat meningkatkan efektifitas kinerja dari para ASN, khususnya dalam mewujudkan Kota Bekasi yang lebih baik lagi. (ADT - PIP)
Untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi serta mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dasar hukum yang melandasi penyederhanaan birokrasi ini adalah sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, dan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan terkait ketentuan pola karir berdasarkan Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kepala bidang administrasi dan pengembangan karir aparatur BKPSDM Kota Bekasi Henry Mayors, menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi yang menyebabkan terjadinya transformasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional tetap memberikan peluang karir yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dalam hal promosi dan mutasi dalam jabatan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (setda) Kota Bekasi Widy Tiawarman, berkesempatan menyampaikan paparannya. "Tingkatkan kinerja dan terus kembangkan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang semakin dinamis dewasa ini." Ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dapat meningkatkan efektifitas kinerja dari para ASN, khususnya dalam mewujudkan Kota Bekasi yang lebih baik lagi. (ADT - PIP)