PEMERINTAH KOTA BEKASI MENANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA ANTIKORUPSI

24 Januari 2022admin
PEMERINTAH KOTA BEKASI MENANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA ANTIKORUPSI
Kota Bekasi – Apel Gabungan digelar pada senin pagi yang bertempat di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (Senin, 24/01/2022).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Plt. Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat, Wakapolres Bekasi Kota, Dandim 0507 Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kepala Pengadilan Agama Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi,  TWUP4 Kota Bekasi serta para Pemangku Jabatan lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi dalam kesempatannya membacakan Pernyataan Komitmen Bersama Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang berkomitmen menerapkan pengendalian antikorupsi guna mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan  bentuk sebagai berikut :
a. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintah berpedoman pada nilai integritas dan kode etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun budaya integritas;
b. Pemerintah Kota Bekasi berupaya memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pada proses bisnis agar sejalan dengan nilai integritas;
c. Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh unsur penyelenggara negara serta pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bekasi untuk meminta, menerima, memberikan dan atau menjanjikan sesuatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
d. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mengimplementasikan kebijakan terkait konflik benturan kepentingan dalam lingkup kerja Pemerintah Kota Bekasi serta mendeklarasikan setiap konflik benturan kepentingan yang berpotensi menimbulkan resiko korupsi;
e. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi dan budaya sadar resiko serta menjalankan zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan korupsi penyuapan dan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh penyelengara dan aparatur;
f. Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan anti korupsi maupun kode etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi akan dikenakan sanksi hukum/tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan mengumumkan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana mengatakan bahwa kita harus segera merancang perbaikan ke depan di Kota Bekasi. “Kota Bekasi yang kita tahu merefleksikan dirinya sebagai Kota Patriot, yang mana itu mempunyai arti bahwa kita harus sanggup untuk melaksanakan segala sesuatunya demi bangsa dan negara serta demi kesejahteraan rakyat. Apabila kita Patriot, maka kita tidak boleh melakukan tindakan yang koruptif sekecil apapun, karena tindakan koruptif itu harus  diberantas dan kita cegah, ungkapnya.”

Kemudian dalam sambutannya Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa pernyataan sikap komitmen Bersama Pemerintah Kota Bekasi ini adalah upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah di Kota Bekasi yang menjadi bukti komitmen dan sikap seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi dalam menyikapi peristiwa yang sedang menimpa Pemerintah Kota Bekasi. 

“Pernyataan komitmen bersama menjadi keniscayaan dalam mencegah dan memerangi korupsi karena korupsi diibaratkan karat yang menggerogoti besi-besi pembangunan, ungkapnya”.

Dalam rangka penguatan serta optimalisasi budaya antikorupsi, Plt Wali Kota Bekasi meminta agar beberapa hal dapat menjadi perhatian :
1. Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran aparatur yang dipimpinnya untuk membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara bersungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor  budaya antikorupsi didalam pemerintahan;
2. Seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pengawasan pemberantasan korupsi;
3. Pemerintah Kota Bekasi bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menggencarkan dan memupuk nilai-nilai antikorupsi agar menjadi karakter kota yang dapat mendukung kekuatan sosial Bersama;
4. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi sebagai penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Dalam akhir sambutannya Plt Wali Kota Bekasi mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi serta elemen masyakarat untuk secara nyata bersatu padu mewujudkan budaya anti korupsi di Kota Bekasi.

Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini adalah dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan pengendalian antikorupsi guna mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (BR-PIP)
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image