KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 1500 444 dan SP4N-LAPOR! secara virtual, bertempat di ruang rapat kantor Diskominfostandi, Rabu (29/09/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PIP Diskominfostandi, Selamat Gunawan yang didampingi Kepala Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik, Adelina Murni Siahaan, dan diikuti para admin Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam paparannya, Kabid PIP menuturkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat pada periode bulan Januari - Juli tahun 2021 untuk layanan Call Center 1500 444 sebanyak 3.120 dan SP4N-LAPOR! sebanyak 527.
Pengaduan masyarakat sebagian besar yang kita terima adalah mengenai ketertiban umum yaitu adanya pelanggar PPKM dan lain sebagainya, jelasnya.
Dengan adanya evaluasi pembahasan tindak lanjut pengaduan masyarakat secara rutin diharapkan para admin selalu terus menjadi lebih baik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, baik melalui layanan pengaduan Call Center 1500 444 ataupun SP4N-LAPOR!, ujarnya. (HAN)