KOTA BEKASI - Diskominfostandi melalui Kepala Seksi Strategi Komunikasi Publik Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Ati Indrawati mengikuti penertiban bangunan di dua lokasi berbeda bersama Dinas Tata Ruang dan petugas gabungan pada Rabu, (22/09/2021).
Bangunan pertama yang ditertibkan adalah Toko Indostation dan Pom Mini yang berlokasi di Jalan Rawa Mulya RT 001 RW 002, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya. Sedangkan bangunan kedua adalah tower telekomunikasi yang berlokasi di Gang Badun 1, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. Kedua bangunan ini ditertibkan dengan cara disegel karena melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, yaitu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Pelaksanaan penyegelan yang dipimpin oleh Kasi Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi Tarmudji, diawali dengan apel yang dihadiri para petugas terkait di kantor kecamatan. Kemudian saat di lokasi bangunan yang akan disegel, surat tugas pun dibacakan dan diikuti dengan pemasangan papan segel serta rantai pada bangunan tersebut.
Penyegelan ini dikawal ketat oleh petugas gabungan dan berlangsung dengan tertib. (FAU)