Operasi Yustisi dan Sidang Virtual Pelanggaran PPKM Darurat Kembali Digelar

13 Juli 2021AdminPIP
Operasi Yustisi dan Sidang Virtual Pelanggaran PPKM Darurat Kembali Digelar

KOTA BEKASI - Tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pelanggar PPKM Darurat dalam upaya penanganan Covid-19 melalui operasi yustisi gabungan dan sidang virtual yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Selasa, (13/07/2021). 

Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi menjadi perhatian sekaligus membutuhkan upaya yang serius dari berbagai pihak dalam mengurangi lonjakan kasus tersebut, disiplin menjaga protokol kesehatan dengan ketat menjadi faktor penting di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini. 

Wilayah Kecamatan Bekasi Utara menjadi wilayah keempat operasi yustisi terkait penegakkan PPKM Darurat di Kota Bekasi, setelah sebelumnya digelar operasi serupa di wilayah Bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Medan Satria. 

Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu memakai, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan menggunakan sabun pembersih. 

Selain itu, kepada pemilik usaha terutama usaha kuliner untuk tidak lagi melayani makan ditempat dan hanya melayani take away bagi para pembeli. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas dan risiko berkerumun di tempat-tempat umum. 

Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Bekasi Utara Junin, SE menjelaskan bahwa operasi gabungan ini terdiri dari tiga pilar TNI, Polri dan Pemerintah Kota Bekasi yang dibagi menjadi dua sesi waktu pelaksanaan dan di dua tempat berbeda yaitu Harapan Jaya dan Wisma Asri,| ungkapnya.|

Dari hasil operasi yang digelar, terjaring sejumlah warga yang melakukan pelanggaran, tercatat ada 25 orang dengan catatan pelanggaran yang berbeda-beda seperti tidak memakai masker, dan masih ada layanan makan ditempat bagi pelaku usaha. 

Sidang yustisi langsung dilakukan di pendopo Kecamatan Bekasi Utara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara virtual. Untuk mendukung kelancaran sidang tersebut, Diskominfostandi Kota Bekasi turut memfasilitasi jaringan internet dan pelaksanaan video conference agar berjalan dengan baik dan lancar. 

Salah satu warga yang terjaring operasi yustisi memberikan keterangannya usai mengikuti sidang secara pelanggaran PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. |Saya salah karena tidak memakai masker, dan didenda 20.000 rupiah. Kedepannya saya akan terus memakai masker karena untuk kebaikan saya dan orang lain juga.| Tuturnya. 

Operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkala untuk terus menekan pelanggaran prokes di masyarakat dan dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi. (Boby-PIP)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image