Instruksi Bersama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

22 Desember 2020AdminPIP
Instruksi Bersama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

 

KOTA BEKASI, Jumat 18 Desember 2020

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Instruksi Bersama telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed. Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020 

Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos
Nomor: 170/4910/DPRD
Nomor: Kep/137/XII/2020
Nomor: B-605/XII/2020

Mempertimbangkan bahwa dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, perlu menetapkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi di Kota Bekasi.

Memperhatikan diantaranya, Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda tentang evaluasi Adaptasi Tatan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan Persiapan Pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 (Operasi Lilin Jaya).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

KEDUA : Kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi *DILARANG* melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.

KETIGA : Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta *pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.*

KEEMPAT : Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana DIKTUM KESATU dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

KELIMA : Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim :

a. bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya  penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi;

b. Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

KEENAM : Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

KETUJUH : Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.

KEDELAPAN : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (goeng)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image