KOTA BEKASI - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Jakarta Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berkunjung dan melakukan sosialisasi di kantor Diskominfostandi Kota Bekasi. Kamis, (02/10/2020).
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Jakarta Dirjen SDPPI Ir. Rahman Baharuddin, M.T didampingi Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban M.Maruf, S. Sos mengadakan audiensi dan sosialisasi tugas pokok dan fungsi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Jakarta. Kepala Balai bersama tim diterima oleh Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Drs. Hudi Wijayanto, M.Si beserta jajarannya.
Dalam audiensi dan sosialisasi tersebut, Kepala Balai Monitor Kelas 1 Jakarta menyampaikan tugas dan fungsi Balai Monitor Kelas 1. Diantaranya berdasarkan Permenkominfo No. 15 Tahun 2017 terkait Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio (SFR) meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, pemantauan, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran dan koordinasi monitor radio yang meliputi wilayah kerja DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Depok.
Dalam pertemuan tersebut juga diadakan diskusi dan sharing berbagai hal terkait penggunaan radio. Diharapkan sosialisasi yang diberikan dapat menjadi bahan informasi penting khususnya bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memahami regulasi dari Pemerintah Pusat, dan Diskominfostandi Kota Bekasi akan terus melakukan sinergitas dengan Balai Monitor Kelas 1 Jakarta.