KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mengikuti Rapat Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Satu Data Kota Bekasi secara langsung di Ruang Rapat Diskominfostandi. Kamis, (07/10/2021).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Bilang Nauli Harahap dan dihadiri oleh Perangkat Daerah diantaranya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Humas Setda Kota Bekasi dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi.
Rapat ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, yang dihasilkan oleh Produsen Data untuk mendukung perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan dan pengendalian yang efektif, evaluasi pembangunan daerah yang terukur dan berkesinambungan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam penyelenggaraan Satu Data Jawa Barat dan Satu Data Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Adapun hasil rapat pembahasan peraturan Wali Kota Bekasi tentang Satu data Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Draft Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi ini sangat penting untuk Pengelolaan Data Sektoral Perangkat Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan Daerah.
2. Draft peraturan Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi telah dibahas dan disepakati untuk disahkan sebagai peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi.(KEN/HAN)
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Bilang Nauli Harahap dan dihadiri oleh Perangkat Daerah diantaranya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Humas Setda Kota Bekasi dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi.
Rapat ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, yang dihasilkan oleh Produsen Data untuk mendukung perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan dan pengendalian yang efektif, evaluasi pembangunan daerah yang terukur dan berkesinambungan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam penyelenggaraan Satu Data Jawa Barat dan Satu Data Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Adapun hasil rapat pembahasan peraturan Wali Kota Bekasi tentang Satu data Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Draft Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi ini sangat penting untuk Pengelolaan Data Sektoral Perangkat Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan Daerah.
2. Draft peraturan Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi telah dibahas dan disepakati untuk disahkan sebagai peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi.(KEN/HAN)