Pelaksanaan PSBB Tahap III di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara.

17 Mei 2020AdminPIP
Pelaksanaan PSBB Tahap III di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara.

Sejak diberlakukannya PSBB dalam penanganan wabah corona virus disease (covid-19) di Kota Bekasi. 
Pemerintah Kota Bekasi,  berperan aktif dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bekasi.

Bersama 3(tiga) pilar yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bekasi, Kepolisian dan TNI, dilakukan di wilayah Kelurahan Marga Mulya, mencakup kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSBB dan pembagian masker, pendistribusian bansos, check point penegakkan PSBB di perbatasan wilayah  bagi pengguna jalan, dan kegiatan monitoring di wilayah Marga Mulya.

Pada kesempatan ini, Kegiatan PSBB pada hari Sabtu (16/05/2020).  Dipimpin oleh Lurah Marga Mulya, Yudisthira dan turut serta Kepala Bidang E-government, Andy Frengki dan unsur TNI/Polri, menyisir wilayah di RW 01, 02, 03, 05 Kelurahan Marga Mulya. 

Dalam keterangannya, Yudisthira, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan sosialisasi pengenaan sanksi PSBB berupa himbauan kepada para masyarakat penggunaan masker,pembatasan kegiatan serta sosialisasi pengenaan sanksi PSBB.

Pada kesempatan ini, Perwakilan dari Diskominfostandi, Andy Frengki, menyampaikan bahwa selain menerjunkan personil dilapangan dalam hal ini Diskominfostandi turut serta mendukung pelaksanaan PSBB dan informasi Covid 19, mensosialisasikan melalui media online dan media sosial Pemerintah Kota Bekasi.

Dari unsur Kepolisian, Binmaspol, Bripka Tukiran,menyampaikan juga bahwa dgn adanya kegiatan ini, khususnya patroli malam, selain sosialisasi PSBB, dapat menekan seminimal mungkin kegiatan balap liar yang kerap terjadi disekitar jalan boulevard summarecon.

Pada kesempatan ini petugas gabungan juga membubarkan kerumunan warga yang masih berkumpul di tempat-tempat umum, salah satunya sekumpulan anak muda yang dibubarkan di wilayah kampus Binus Summarecon. Teguran juga diberikan kepada pengusaha rumah makan yang masih menyediakan layanan makan dan minum ditempat. Pembubaran juga dilakukan kepada para pemancing yang berkumpul di danau apartment Springlike. Teguran diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB dengan teguran lisan sekaligus membacakan perwal terkait PSBB di Kota Bekasi, agar tidak mengulangi pelanggaran peraturan PSBB dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. (IF-PIP)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image