Bekasi – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mengadakan rapat Pembahasan Draf Peraturan Wali (Perwal) tentang Satu Data Kota Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Diskominfostandi, Jl. Jend. A. Yani No. 2 Bekasi, Kamis (05/03/2020).
Kepala Bidang Statistik dan Persandian (Standi), Dra. Hj. Ety Sumartini, M.AP. memimpin rapat tersebut. Latar belakang dari penyusunan draf Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Satu Data Kota Bekasi adalah agar terwujudnya keterpaduan pengelolaan data dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam rapat juga dibahas mengenai Tata Kelola Satu Data Kota Bekasi dan Forum Satu Data Kota Bekasi. Forum Satu Data Kota Bekasi merupakan wadah komunikasi dan koordinasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyepakati kebutuhan data, baik data prioritas maupun data pendukung, serta menjadi jembatan untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan dalam pembangunan daerah.
Adapun Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan draf Perwal yaitu dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi selaku instansi vertikal.
Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan akan berpengaruh besar terhadap pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan draf Perwal tentang Satu Data Kota Bekasi. (MK)