Jakarta - Kepala Seksi Persandian, Oktaviana Silitonga, SE., M.M. beserta staf mendampingi Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam rangka permohonan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bertempat di Kantor BSSN, Jl. Harsono RM No. 70 Ragunan Ps. Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/02/2020).
“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik”, kata Okta.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle.
Diskominfostandi, dalam hal ini Seksi Persandian memfasilitasi permohonan Sertifikat Elektronik Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam rangka penerapan aplikasi e-SPPT dan e-BPHTB dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Permohonan Sertifikat Elektronik ini dalam rangka penerapan aplikasi e-SPPT dan e-BPHTB untuk peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bekasi. (MK)