Kota Bekasi, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor: 07 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomo: 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Senin 03 Februari 2020 Kepala Bidang TIK Erwin ATD, M.T dan Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan Reza Nowipa Tarigan SE, M.Si Bidang TIK Diskominfostandi Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi terkait dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor: 07 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomo: 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan Bagian Hukum Kota Bekasi di ruang rapat Diskominfostandi Jl. Ahmad Yani No 1 Kota Bekasi (Ex. Kantor Imigrasi).
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas draft keputusan Wali Kota Bekasi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Kota Bekasi. (AR/TIK)