Kabupaten Bekasi, Senin 16/12/2019 Kepala Bidang e-Government Nia Aminah Kurniati AP, S.IP, M.Si beserta Kepala Seksi Pengembangan e-Government Maulana, S.T dan Pelaksana Bidang e-Government melakukan pendampingan study banding Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen Pemerintahan di Seluruh Indonesia.
Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota membuat aturan atau kebijakan Arsitektur SPBE untuk menjadi alat penunjang pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh pimpinan baik untuk tata kelola maupun manajemen pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Melalui penerapan SPBE ini merupakan salah satu cara untuk mereformasi birokrasi melalui secara optimal yang berdampak pada integrasi sistem. Sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi melalui akselerasi SPBE pada tiga domain utama, yaitu kebijakan, tata kelola, dan layanan.