BEKASI –Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) tindak lanjuti SK Wali Kota Bekasi terkait pemindahan jaringan Fiber Optic (FO) dan tower wireless di Rawalumbu. Melalui Tim Teknik Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Telekomunikasi, pemindahan jaringan FO dilakukan pada Jumat (18/10/2019). Namun schedule untuk Pemindahan tower radio wireless akan dilakukan minggu depannya.
Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi, Reza Nowipa Tarigan, SE, M.Si mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi No/060/Kep 264-Org/VII/2019 tentang penetapan tanah dan bangunan Kantor Kecamatan Rawalumbu menjadi Kelurahan Bojong Rawalumbu, dan Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu menjadi Kantor Kecamatan Rawalumbu.
“Tower yang dimaksud adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa dibuat yang bertujuan untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelomabng telekomunikasi dan informasi. Sedangkan triangle merupakan bahasa inggris dari segitiga,” katanya.
Reza didampingi staf pelaksana Sudung Halomoan, S.Kom menjelaskan, tower triangle adalah sebuah alat sebagai dudukan untuk mendukung instalasi jaringan internet. Tower ini juga biasa digunakan untuk antena radio amatir dan antena lainnya.
“Banyak kita jumpai tower triangle di gedung perkantoran, sekolah, maupun warnet,” tukasnya.
Usai merelokasi jaringan FO tersebut, Tim TIK Diskominfostandi kemudian melakukan pengecekan jaringan. Selain itu juga melakukan peningkatan kualitas jaringan WiFi.
“Kami lakukan uji koneksi dengan aplikasi Test Speed Control, dari Kbps dan Mbps yang aktivitas utamanya adalah untuk menguji dan mengecek kecepatan status jaringan seperti (Ping, Download, Upload),” pungkasnya. (AR)