Kota Bekasi, Guna meningkatkan Tata Kelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Pemerintah Kota Bekasi yang terpadu dan terinci serta Hasil evaluasi SPBE yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Potret SPBE Nasional belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, yaitu dengan indeks 2,6.
Bidang e-Government Diskominfostandi Kota Bekasi mengundang OPD terkait untuk penyusunan Keputusan Wali Kota Bekasi Terkait SPBE.
Bertempat di ruang rapat Diskominfostandi Kota Bekasi Kepala Bidang e-Government Dr.Hr Dady.R.Djajakusumah, S.E,M.Si selalu pimpinan rapat mengutarakan bahwa, penyusunan Kepwal SPBE bertujuan agar kebijakan pengembangan SPBE dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu. Kamis (10/10/19)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai landasan penguatan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Berbasis Digital.
Ini juga merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Kementerian PAN-RB implementasi SPBE untuk mewujudkan kinerja ASN yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel dalam hal Pelayanan Publik Berbasis Elektronik.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Asisten Daerah Kota Bekasi, Staf Ahli Bidang Keuangan , Inpektorat Kota Bekasi, Bappeda Kota Bkasi, BPKAD Kota Bekasi, BKPPD Kota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi, RSUD Dr.Chasbullah Kota Bekasi, Bagian Tapem, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi.