Rapat koordinasi terkai dengan perubahan atas Perda 13 tahun 2013

22 Agustus 2019AdminTIK
Rapat koordinasi terkai dengan perubahan atas Perda 13 tahun 2013

Kota Bekasi-Selasa (20/08) Dinas Komunikasi, Statistisk, Informatika dan Persandian Kota Bekasi melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa unsur kedinasan dari Bapenda, Distaru, Bagian hukum Setda dan DBMSDA Kota bekasi terkait dengan perda no 7 th 2019 tentang perubahan atas perda 13 th 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di ruang rapat Diskominfostandi Kota Bekasi.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut sebagai berikut:
a. Dengan telah diterbitkanya Perda Nomor 07 Tahun2019 Tentang Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu adanya tindak lanjut dalam pelaksanaanya.
b. Pelaksanaan pemungutan retribusi menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
c. Untuk penetapan nilai retribusi pada masing-masing menara telekomunikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan mengirimkan surat kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dalam penetapan nilai retribusi sesuai dengan lokasi menara telekomunikasi tersebut berdasarkan koefisiensi variabel penggunaan lahan.

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image