Kota Bekasi - Jumat (14/06) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi Dr. Encu Hermana Radhman M.M didampingi Sekretaris Dinas Asep Kadharisman, SH, M.Si serta Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Erwin, ATD, MT menerima Kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Press Room Humas Jl. Ahmad Yani Gedung 10 Lt Kota Bekasi. Kunjungan kerja anggota komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat membahas tentang Pengelolaan Jaringan Optik di Jawa Barat. Laporan-laporan terkait dengan pengelolaan Jaringan Optic pada Kota Bekasi sebagai berikut.
1.Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam proses pengembangan infrastruktur jaringan Fiber Optic dan Radio Wireless baik milik Pemerintah Kota Bekasi maupun sewa.
2.Jaringan Infrastruktur Pemerintah Kota Bekasi terbagi menjadi 2 media jaringan :
a.Jaringan fiber optic yang dimiliki Pemerintah Kota Bekasi 20126 meter yang tersebar ke 18 Perangkat Daerah (OPD).
b.Jaringan radio wireless terdapat 7 titik dibeberapa kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
3.Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki satu ruanganData Center yang berisi 8 rack berisi server sebagai Disaster Recovery Center (DRC) emerintah Kota Bekasi ISO:27001 yang berisikan server-server untuk Aplikasi-aplikasi pendukung administrasi serta pelayanan kepada masyarakat, seperti website Pemerintah Kota Bekasi, Aplikasi Keuangan, Aplikasi Bangunan dan lain sebagainya.
4.Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka rencana membuat regulasi ducting (jalur) bersama jaringan Internet Service Provider (ISP) pihak swasta maupun pemerintah dan pemanfaatan aplikasi pada Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.
5.Perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan jaringan fiber optic pada Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.
6.Pemerintah Kota Bekasi akan mengkaji pemanfaatan menyewakan bandhwidth internet di luar jam kantor sebagai pemasukan ke kas daerah sepertinya halnya Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan pengembangan pemanfaatan jaringan fiber optic diluar jam operasional kerja, dimana jaringan fiber optic disewakan kepada hotel-hotel di Kabupaten Bekasi pada saat diluar jam operasional kerja, dan dibuatkan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupatinya.