Kota Bekasi, menindaklanjuti laporan warga rw 20 perum bumi fajar indah kelurahan jakasampurna kecamatan bekasi barat terkait dengan jam operasioanl warnet yang selama ini belum terdapat peraturan yang bisa dijadikan payung hukum para pengusaha warnet. Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan warnet di daerah tersebut kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. “Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi,”.
Selama ini dari pantauan masyarakat sekitar banyak pengguna warnet yang masih menggunakan pakaian seragam sekolah yang kemungkinan besar sepulang sekolah langsung menuju warnet tanpa harus pulang dulu ke rumah masing-masing. Sehingga masyarakat menganggap jam operasional warnet dijadikan masalah serius yang perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait dalam hal ini Diskominfo Kota Bekasi yang mempunya peran dan andil dalam hal pelayanan Komunikasi dan Informasi.
Selasa 02 April 2019 bertempat di Ruang rapat Colaborasi Diskominfostandi dilakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas kedepanya soal jam operasional warnet yang ada di Wilayah Kota Bekasi pada umumnya. Rapat ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bp. Erwin ATD, MT serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Ketua Rw 20 Bp Yongky, Ketua Rw 07 Bp. M. Nasir, Kelurahan Jakasampurna Bp. Dedy Mulyadi, Kecamatan Bekasi Barat Bp. M. Ridwan dan dari Satpol PP Bp. Cece Supriatna