Kota Bekasi – Diskominfostandi Kota Bekasi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota Bekasi yang diselenggarakan selama dua hari yaitu pada Senin 18 November 2024 dan 19 November 2024, bertempat di Hotel Merapi Merbabu.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad juga hadir para tamu undangan lainnya, diantaranya Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Komandan Kodim 0507 Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot, Basarnas Unit Bekasi, PMI Kota Bekasi, Narasumber dari Direktorat Pengembangan Pita Lebar Dirjen Penyelenggaraan POS dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Digital RI serta Narasumber dari Diskominfo Kota Depok, juga para Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.
Dalam laporannya Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Robet Siagian mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota Bekasi ini adalah untuk membangun komitmen bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan maupun penanganan kepada masyarakat Kota Bekasi terkait kegawatdaruratan.
Pj. Wali Kota Bekasi juga menyampaikan paparannya terkait kebijakan dan persiapan pengelolaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini. Gani Muhammad menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan publik dengan sebaik-baiknya. Selain pelayan publik juga ada yang tidak kalah penting yaitu pengaduan dari masyarakat.
“Kota Bekasi memiliki karakteristik demografi perkotaan, ragam ekpekstasi dan kelompok generasi. Pelayanan publik harus dapat melayani dengan baik. Instansi Pemerintah sebagai salah satu penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas, pengiriman dan penyaluran informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia, harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit”. Ungkapnya
Lebih lanjut, Gani Muhammad menambahkan bahwa Kota Bekasi telah memiliki langkah strategis dan persiapan, sebagai komitmen penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kota Bekasi yaitu:
1. Pembuatan regulasi: Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
2. Pengajuan Pembukaan Akses Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 kepada Direktur Pengembangan Pita Lebar KOMDIGI RI.
3. Ketersedian SDM, Perangkat dan Jaringan Internet oleh Diskominfostandi Kota Bekasi.
4. Pelaksaan Bimbingan Teknis Sistem Penyelenggaraan NTPD 112 pada Pejabat Pengaduan dan Admin Instansi Vertikal maupun Perangkat Daerah.
5. Layanan NTPD 112 di Kota Bekasi akan dimulai pelaksaannya pada 1 Januari 2025.
Diakhir sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan harapannya pada sosialisasi NTPD 112. “Oleh karena itu, dalam pelaksanaan NTPD 112 harus dipersiapkan petugas, pejabat atau admin yang relevan dan kompeten terkait pelayanan pengaduan. Saya mengharapkan sosialisasi terkait NTPD 112 ini dapat di sosialisasikan kembali kepada masyarakat oleh perangkat daerah agar kesadaran dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat terbangun dalam hal pemanfaatan Patriot Siaga 112," pungkasnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan terkait Kebijakan Penggunaan Panggilan Darurat 112 oleh Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan paparan Implementasi Layanan Panggilan Darurat 112 di Kota Depok oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Depok. (TS)
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad juga hadir para tamu undangan lainnya, diantaranya Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Komandan Kodim 0507 Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot, Basarnas Unit Bekasi, PMI Kota Bekasi, Narasumber dari Direktorat Pengembangan Pita Lebar Dirjen Penyelenggaraan POS dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Digital RI serta Narasumber dari Diskominfo Kota Depok, juga para Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.
Dalam laporannya Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Robet Siagian mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota Bekasi ini adalah untuk membangun komitmen bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan maupun penanganan kepada masyarakat Kota Bekasi terkait kegawatdaruratan.
Pj. Wali Kota Bekasi juga menyampaikan paparannya terkait kebijakan dan persiapan pengelolaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini. Gani Muhammad menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan publik dengan sebaik-baiknya. Selain pelayan publik juga ada yang tidak kalah penting yaitu pengaduan dari masyarakat.
“Kota Bekasi memiliki karakteristik demografi perkotaan, ragam ekpekstasi dan kelompok generasi. Pelayanan publik harus dapat melayani dengan baik. Instansi Pemerintah sebagai salah satu penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas, pengiriman dan penyaluran informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia, harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit”. Ungkapnya
Lebih lanjut, Gani Muhammad menambahkan bahwa Kota Bekasi telah memiliki langkah strategis dan persiapan, sebagai komitmen penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kota Bekasi yaitu:
1. Pembuatan regulasi: Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
2. Pengajuan Pembukaan Akses Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 kepada Direktur Pengembangan Pita Lebar KOMDIGI RI.
3. Ketersedian SDM, Perangkat dan Jaringan Internet oleh Diskominfostandi Kota Bekasi.
4. Pelaksaan Bimbingan Teknis Sistem Penyelenggaraan NTPD 112 pada Pejabat Pengaduan dan Admin Instansi Vertikal maupun Perangkat Daerah.
5. Layanan NTPD 112 di Kota Bekasi akan dimulai pelaksaannya pada 1 Januari 2025.
Diakhir sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan harapannya pada sosialisasi NTPD 112. “Oleh karena itu, dalam pelaksanaan NTPD 112 harus dipersiapkan petugas, pejabat atau admin yang relevan dan kompeten terkait pelayanan pengaduan. Saya mengharapkan sosialisasi terkait NTPD 112 ini dapat di sosialisasikan kembali kepada masyarakat oleh perangkat daerah agar kesadaran dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat terbangun dalam hal pemanfaatan Patriot Siaga 112," pungkasnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan terkait Kebijakan Penggunaan Panggilan Darurat 112 oleh Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan paparan Implementasi Layanan Panggilan Darurat 112 di Kota Depok oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Depok. (TS)