JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melakukan kunjungan terkait koordinasi dan konsultasi publikasi kegiatan Pemerintah Kota Bekasi melalui advertorial, bertempat di Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta. Selasa, (15 Oktober 2024).
Konsultasi diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Adelina Murni Siahaan dari Diskominfostandi, Pranata Humas Ahli Muda Muchlis dari Humas Setda Kota Bekasi dan didampingi juga oleh pelaksana dari Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, didalamnya diatur tentang perubahan tugas pokok dan fungsi kehumasan yang sebelumnya berada pada Bagian Humas Setda Bekasi menjadi bagian dari Diskominfostandi pada tahun 2025.
Berbagai persiapan pun dilakukan oleh Diskominfostandi, diantaranya adalah membuat rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyebar Luasan Informasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan publikasi dengan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan sekaligus masukan untuk materi Perwal yang sedang disusun.
Tim dari Pemkot Bekasi diterima oleh Winarto, staf ahli Komisi Pendataan Dewan Pers yang didampingi oleh tim Sekretariat Pendataan di ruang rapat Dewan Pers Jakarta.
Dalam diskusi ini, Winarto menyampaikan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan atau organisasi pers dengan melakukan verifikasi secara administratif maupun faktual.
Lebih lanjut, Winarto menambahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers sebagaimana kewenangan yang telah diatur.
"Kami menetapkan standar perusahaan pers untuk diverifikasi, diantaranya adalah berbadan hukum khusus bidang pers, memiliki pemimpin redaksi yang memiliki kompetensi wartawan utama, dan perusahaan pers tersebut sudah beroperasi dengan menerbitkan berita secara rutin paling sedikit selama 6 bulan," ujarnya.
Diharapkan dari hasil konsultasi dan diskusi akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penyebar Luasan Informasi.
(IF-PIP)
Konsultasi diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Adelina Murni Siahaan dari Diskominfostandi, Pranata Humas Ahli Muda Muchlis dari Humas Setda Kota Bekasi dan didampingi juga oleh pelaksana dari Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, didalamnya diatur tentang perubahan tugas pokok dan fungsi kehumasan yang sebelumnya berada pada Bagian Humas Setda Bekasi menjadi bagian dari Diskominfostandi pada tahun 2025.
Berbagai persiapan pun dilakukan oleh Diskominfostandi, diantaranya adalah membuat rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyebar Luasan Informasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan publikasi dengan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan sekaligus masukan untuk materi Perwal yang sedang disusun.
Tim dari Pemkot Bekasi diterima oleh Winarto, staf ahli Komisi Pendataan Dewan Pers yang didampingi oleh tim Sekretariat Pendataan di ruang rapat Dewan Pers Jakarta.
Dalam diskusi ini, Winarto menyampaikan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan atau organisasi pers dengan melakukan verifikasi secara administratif maupun faktual.
Lebih lanjut, Winarto menambahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers sebagaimana kewenangan yang telah diatur.
"Kami menetapkan standar perusahaan pers untuk diverifikasi, diantaranya adalah berbadan hukum khusus bidang pers, memiliki pemimpin redaksi yang memiliki kompetensi wartawan utama, dan perusahaan pers tersebut sudah beroperasi dengan menerbitkan berita secara rutin paling sedikit selama 6 bulan," ujarnya.
Diharapkan dari hasil konsultasi dan diskusi akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penyebar Luasan Informasi.
(IF-PIP)