KOTA BEKASI - Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Bekasi Lintong Dianto Putro, menginisiasi Sosialisasi Sistem Informasi Kerjasama Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah (SIKAD) yang digelar di Aula Nonon Sonthanie pada hari ini, Rabu (18/10/2023).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi Hudi Wijayanto, menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi ini. Kadis Kominfostandi Kota Bekasi membahas Sistem Informasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Sebagai Bagian Strategi Kolaborasi Peningkatan Indeks SPBE di Kota Bekasi.
Hudi Wijayanto mengawali paparan dengan menekankan terkait komitmen bersama dalam implementasi SPBE di Kota Bekasi. "Berbicara SPBE itu tidak hanya ada pada Diskominfostandi, sama halnya ketika berbicara isu terkait stanting, gender, aset semua kuncinya adalah satu yaitu komitmen bersama." Tegas Kadiskominfostandi
Lebih dalam lagi, Kadiskominfostandi juga membahas tentang teknologi informasi beserta dasar hukum yang menjadi landasan penetapan SPBE di Kota Bekasi. Mulai dari Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32.A tahun 2021 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Kerja Sama Daerah, hingga Keputusan Wali Kota Nomor 134.4 tentang Model Pemetaan Kerja Sama Daerah pada Pemerintah Kota Bekasi.
Pada akhir paparan, Kadis Kominfostandi kembali menegaskan perlu adanya komitmen bersama dari Perangkat Daerah untuk mendukung SPBE ini dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
(IF-PIP)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi Hudi Wijayanto, menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi ini. Kadis Kominfostandi Kota Bekasi membahas Sistem Informasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Sebagai Bagian Strategi Kolaborasi Peningkatan Indeks SPBE di Kota Bekasi.
Hudi Wijayanto mengawali paparan dengan menekankan terkait komitmen bersama dalam implementasi SPBE di Kota Bekasi. "Berbicara SPBE itu tidak hanya ada pada Diskominfostandi, sama halnya ketika berbicara isu terkait stanting, gender, aset semua kuncinya adalah satu yaitu komitmen bersama." Tegas Kadiskominfostandi
Lebih dalam lagi, Kadiskominfostandi juga membahas tentang teknologi informasi beserta dasar hukum yang menjadi landasan penetapan SPBE di Kota Bekasi. Mulai dari Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32.A tahun 2021 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Kerja Sama Daerah, hingga Keputusan Wali Kota Nomor 134.4 tentang Model Pemetaan Kerja Sama Daerah pada Pemerintah Kota Bekasi.
Pada akhir paparan, Kadis Kominfostandi kembali menegaskan perlu adanya komitmen bersama dari Perangkat Daerah untuk mendukung SPBE ini dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
(IF-PIP)