Distaru Kota Bekasi Lakukan Pembongkaran dan Pengembalian Fungsi Ruang di Kecamatan Bekasi Utara.

26 Agustus 2022user
Distaru Kota Bekasi Lakukan Pembongkaran dan Pengembalian Fungsi Ruang di Kecamatan Bekasi Utara.

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan pembongkaran dan pengembalian fungsi ruang di Jl. Kp. Poncol RT.02 RW.03 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara. Jumat, (26/08/2022).

Pembongkaran bangunan dan pengembalian fungsi ruang ini dilakukan terhadap bangunan Toko Indostation dan Pom Mini milik PT. Indomobil Prima Energi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035.

Penertiban dilaksanakan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, TNI dan Polri, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019.

Pembongkaran bangunan dan pengembalian fungsi ruang diawali dengan menggelar apel gabungan dan koordinasi yang diberikan oleh Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan, Tarmuji dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

"Kegiatan kita pagi ini adalah pembongkaran bangunan Pom Mini milik PT. Indomobil, kenapa kita bongkar karena yang bersangkutan tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Ruang Tata Kota Bekasi." Ungkapnya.

Beliau juga menambahkan pada pembongkaran bangunan kali ini, yang bersangkutan melanggar fungsi ruang terbuka hijau, karena itu Pemerintah Kota Bekasi akan mengembalikan fungsi ruang sebagaimana mestinya.

Tarmuji juga berharap agar tidak ada lagi pelanggaran perizinan di Kota Bekasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan tempat usaha agar mengurus perizinan terlebih dahulu. (IF-PIP)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image