Distaru Kota Bekasi Tertibkan Menara Tanpa Izin di Wilayah Margajaya

28 Juni 2022user
Distaru Kota Bekasi Tertibkan Menara Tanpa Izin di Wilayah Margajaya

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan penertiban Menara Telekomunikasi di Jalan Letnan Sarbini RT.001 RW.001 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan. Senin, (28/06/2022).

Penertiban dilaksanakan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari perwakilan  Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi serta unsur TNI - POLRI, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019.

Penertiban dilakukan setelah upaya mediasi dan pemanggilan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pihak perusahaan melalui surat peringatan satu, dua dan tiga yang dilayangkan namun tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran perizinan di Kota Bekasi.

Petugas dari Tim Penertiban dan Pembongkaran Distaru Kota Bekasi memulai kegiatan penyegelan dengan menggelar apel bersama dan membacakan Surat Perintah Tugas Penyegelan dari Wali Kota Bekasi, selanjutnya memasang spanduk dan tanda police line di menara telekomunikasi yang melanggar perizinan. Diharapkan dari penyegelan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau fasilitas perusahaan tanpa izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pemerintah Kota Bekasi.

Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan, Tarmuji menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penindakan secara tegas terhadap pelanggaran perizinan di Kota Bekasi. "Kami melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi dari PT.  Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) karena yang bersangkutan belum memiliki izin baik rekomendasi tata ruang maupun izin mendirikan bangunan." Ungkapnya

Lebih lanjut beliau menegaskan meskipun telah dilakukan penyegelan, namun Pemerintah Kota Bekasi tetap membuka ruang kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran agar dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga segel akan dicabut dan perusahaan tersebut akan diizinkan untuk kembali beroperasi. "Diharapkan kepada para pelaku usaha sebelum melakukan usaha agar memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu." Tutup Tarmuji. (IF-PIP)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image