Kota Bekasi, 04/10/2018 pelaksana bidang TIK ditugaskan untuk meyaksikan pembongkaran bangunan liar di Tanah Irigasi wilayah RW 003, 017, 020, 021, 024 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Dasar Pembongkaran ini dilakukan terkait dengan:
1. Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
2. Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
3. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tenatng Tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Pelaksanaan pembongkaran tersebut dilaksanakan pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 02 s/d 04 Oktober 2018 dimulai pukul 08.00 s/d selesai, dengan titik kumpul di Kantor Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.