Diskominfostandi Ikuti Sosialisasi SITEKAR 

04 November 2021admin
Diskominfostandi Ikuti Sosialisasi SITEKAR 
Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Proteksi Kebakaran (SITEKAR) yang digagas Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Bekasi, Kamis (4/11/2021).

Acara dilaksanakan di Hotel Merapi Merbabu Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dibuka langsung oleh Kepala Disdamkar Kota Bekasi, Aceng Solahudin.

Hadir pula pada acara tersebut Kasatpel Pengembangan Diklat Disdamkar Provinsi DKI Jakarta, Jaidon serta peserta dari perwakilan masing-masing Perangkat Daerah dan pemilik Badan Usaha di Kota Bekasi.

Aceng Solahudin dalam sambutannya mengatakan "Kota Bekasi sekarang ini menjadi tujuan pengembangan properti diantaranya apartement dan gedung perkantoran. Pesatnya pertumbuhan dan berkembangnya gedung di Kota Bekasi secara otomatis sistem proteksi kebakaran harus lebih ditingkatkan".

"Kita diharuskan lebih waspada bahwa bahaya kebakaran selalu mengancam kita dimanapun dan kapanpun, jadi tidak ada toleransi untuk tidak mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi atau memicu terjadinya kebakaran. Sistem proteksi menjadi keharusan bagi pemilik usaha, gedung perkantoran, apartement dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dalam rangka mendukung berjalannya invetarisir data alat proteksi kebakaran, evaluasi, monitoring serta laporan pertanggungjawaban oleh pihak Disdamkar Kota Bekasi, perlu adanya sistem yang dapat mengelola serta memudahkan pihak-pihak terkait.

SITEKAR merupakan solusi inovasi yang dapat digunakan untuk optimalisasi administrasi dan monitoring pelayanan publik berkaitan dengan sarana dan prasarana kebakaran pada bangunan gedung di Kota Bekasi.

Tujuan SITEKAR sebagai berikut :

1. Membangun database wajib retribusi/data Badan Usaha;
2. Kemudahan inventarisir alat  proteksi kebakaran berdasarkan surat rekomendasi;
3. Mengakomodir reminder agenda pemeriksaan alat proteksi kebakaran;
4. Mengakomodir reminder agenda pengujian alat peoteksi kebakaran;
5. Otomatisasi waktu perpanjangan surat rekomendasi per 2 tahun;
6. Tersedianya riwayat penerbitan surat rekomendasi;
7. Kemudahaan pendataan sebaran zona kebakaran per wilayah/per tahun. (ARZ)
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image